Ombudsman Sumut Minta Pertamina Sumbagut untuk Segera Ambil Langkah Cepat dan Efektif dalam Mengatasi Kendala Distribusi BBM yang Menyebabkan Anteran Panjang di Sejumlah SPBU di Sumut

Teks Foto : Ilustrasi/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) untuk segera mengambil langkah cepat dan efektif dalam mengatasi kendala distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Selanjutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin yang diterima 1kabar.com press realesenya, menyampaikan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan ekonomi.

Oleh karena itu, setiap gangguan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) harus segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima berbagai informasi mengenai antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU). Kondisi ini menunjukkan adanya gangguan pada aspek pelayanan yang perlu segera ditangani. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan berkepastian, termasuk dalam memperoleh akses terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM),” ujar Herdensi Adnin kepada 1kabar.com, pada Selasa (14/07/2026).

PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memang telah melakukan upaya percepatan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk Optimalisasi Operasional Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Penambahan Armada Distribusi.

Namun demikian, upaya tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan dilapangan, dan bisa memicu panik buying.

Oleh karena itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Pertamina Parta Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) untuk mengambil langkah-langkah yang lebih optimal dalam menyelesaikan persoalan antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kegagalan menyelesaikan adalah indikasi buruknya tata keloh distribusi Bahan Bakar Minyak (BMM).

Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Pertamina menyampaikan informasi secara transparan, akurat, dan berkala kepada masyarakat mengenai penyebab kendala distribusi, wilayah yang terdampak, serta target waktu normalisasi pasokan.

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah kepanikan masyarakat yang dapat memicu pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara berlebihan (panic buying) dan berpotensi memperburuk kondisi distribusi.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga mengimbau seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan perlu dilakukan penguatan dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang dapat merugikan konsumen selama proses pemulihan distribusi berlangsung.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan terus memantau perkembangan penanganan gangguan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatera Utara.

Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan pemeriksaan dan meminta tindakan korektif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.(1kbr/inn0101/mdn/pj-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *