DELI SERDANG, 1kabar.com- Jam di dinding Ruang Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang terus berdetak. 30 September 2026. Pukul 23.59 WIB.
Lewat satu menit, sejarah baru tercipta.
Untuk pertama kalinya dalam 20 tahun terakhir, Kabupaten dengan APBD Rp4,2 Triliun ini gagal mengesahkan Perubahan APBD. Tidak ada palu diketuk. Tidak ada persetujuan bersama.
Yang ada hanya dua surat yang saling menunggu: Surat Bupati No.900.1.3/5706 tanggal 25 September yang meminta pembahasan, dan diamnya meja Ketua DPRD yang tak kunjung menjadwalkan paripurna.
Gagal.
Maka bom waktu itu pun mulai berdetik.
Bom Waktu Bernama Rp503 Miliar
Bom itu bukan APBD-nya. Bom itu adalah pergeseran anggaran senilai Rp503 Miliar, sebagian menyebut Rp507,4 Miliar, yang sudah berjalan sejak Februari 2026.
Dana ratusan miliar itu sudah digeser. Sudah dibelanjakan. Sudah menjadi kegiatan.
Namun dokumennya, kata DPRD, baru diserahkan 9-10 September 2026. Tujuh bulan kemudian.
DPRD meminta tiga hal sederhana sebagai pengaman: mana pemberitahuan resminya sesuai Permendagri 77/2020, mana buku pergeserannya, dan apa dasar daruratnya sesuai PP 12/2019 Pasal 166.
Pemkab menjawab: Kami sudah konsultasi ke Kemendagri. Sudah ada Kepbup KUA No.840 dan PPAS No.841. Kami sudah prosedural.
Dua kebenaran yang tak bertemu di satu meja. Dan rakyat menunggu di tengah.
Pasal 177: Kembali ke Titik Nol
Secara hukum, aturannya dingin. Pasal 177 PP No.12 Tahun 2019 bilang: Jika P-APBD tidak disetujui, pakai saja APBD murni.
Terdengar sederhana. Tapi di lapangan, ini berarti puluhan program perubahan yang diharapkan OPD, desa, dan masyarakat, harus dikubur kembali hingga 2027.
Yang lebih dingin lagi adalah Pasal 178 dan UU 23 Tahun 2014: Jika lewat 30 September, hak keuangan Bupati dan seluruh Anggota DPRD dihentikan 6 bulan.
Bayangkan. Kepala daerah dan wakil rakyat yang dipilih rakyat, tidak digaji negara selama setengah tahun karena anggaran gagal.
Itu bom waktu pertama.
Bom Waktu Kedua: Di Meja Aparat
Bom waktu kedua lebih senyap. Ketika pergeseran Rp503 Miliar sudah terjadi tanpa persetujuan P-APBD, siapa yang menjamin itu tidak menjadi temuan BPK? Siapa yang menjamin itu tidak menjadi pintu masuk pemeriksaan APH?
Fraksi PDI-P yang selama ini dikenal paling kritis mencoba meredam.
“Rakyat jangan jadi korban,” kata Antony , Ketua Fraksi PDI-P DPRD Deli Serdang , Kalimat pendek, tapi dalam.
Rakyat jangan jadi korban tarik-ulur politik anggaran. Jangan sampai guru honorer telat gajinya, BPJS PBI non-aktif, dan jalan desa mangkrak karena elit gagal bersepakat.
Menanti Akhir Tahun
Kini Deli Serdang kembali ke APBD Murni 2026. Semua harus berjalan seperti yang ditetapkan di Desember 2025 lalu. Tidak boleh ada yang baru.
Di Kantor Bupati, Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) mungkin sedang menyusun skenario penyelamatan. Di Gedung DPRD Lubuk Pakam, Pimpinan mungkin sedang menyiapkan klarifikasi.
Tapi di luar gedung itu, di 22 kecamatan, 2 juta warga Deli Serdang hanya ingin satu kepastian: Apakah pembangunan masih jalan?
P-APBD 2026 telah gagal. Bom waktu telah dipasang. Kita hanya bisa menanti: Apakah ia akan meledak pelan-pelan di akhir tahun, atau berhasil dijinakkan dengan kebesaran hati bersama?
Waktu yang akan menjawab.
BERSAMBUNG ….. ( Mak Aceng)













