MEDAN | 1kabar.com
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan Aluminium Tahun 2018 sampai Tahun 2024 atas nama “JS” selaku Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PT. PASU) Tbk, Selasa (13/01/2026).
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan Aluminium Alloy oleh PT. Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Di mana Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka yang diduga secara bersama-sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara Cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN) kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari, sehingga tersangka “JS” dalam hal ini sebagai Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas Aluminim Alloy yang sudah dikirim oleh PT. Inalum yang mengakibatkan kerugian Negara pada PT. Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (Delapan Juta Dolar Amerika) yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp. 133.496.000.000 (Seratus Tiga Puluh Tiga Miliar Lebih) dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kemjudian melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (Dua Puluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan saat ini akan terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.(inn0101/AC/nn)





