BeritaBerita TerkiniDaerahEkonomiKesehatanKulinerNasionalOlahragaPariwisataPemerintahPendidikanPerusahaanPolitikPolriTNI

Persetujuan DPRD Deli Serdang Diberikan Pada Rapat Paripurna Keputusan Tentang Ranperda RPJMD Deli Serdang TA 2025-2029

131
×

Persetujuan DPRD Deli Serdang Diberikan Pada Rapat Paripurna Keputusan Tentang Ranperda RPJMD Deli Serdang TA 2025-2029

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Setelah melalui sejumlah dinamika, akhirnya DPRD Kabupaten Deli Serdang menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2029.

Persetujuan DPRD itu diberikan pada Rapat Paripurna Keputusan Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025-2029, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Agustiawan Saragih, SH dan dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, Selasa (05/08/2025).

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, seluruh Jajaran Perangkat Daerah, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Dunia Usaha dan seluruh Elemen Masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini,” ucap Wakil Bupati dalam pidatonya.

Baca juga Artikel ini  "Kota Subulussalam Menuju Solusi: Pemerintah dan Kontraktor Sepakati Pembayaran Hutang"

“Keterlibatan berbagai pihak merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai berbagai tujuan Pembangunan Nasional dan Daerah guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menjangkau seluruh dimensi kehidupan, terintegrasi, inklusif dan berkelanjutan,” lanjut Wakil Bupati.

Dijelaskan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah dilalui dengan semangat demokrasi sinergi serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan para Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Pembahasan yang telah dilakukan secara bersama-sama telah mempertimbangkan dengan saksama serta menganalisa kondisi eksisting potensi permasalahan dan isu strategis, termasuk proyeksi dinamika global dan nasional yang berpengaruh terhadap pembangunan di Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Anggota DPRD Kota Binjai bersama Anggota Angkatan Muda Partai Gerindra Gelar Unjuk Rasa di Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut dan Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Berantas Narkoba dan Tutup THM Marcopolo

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah dibahas dan disepakati bersama tersebut akan menjadi dokumen perencanaan yang sangat penting dan strategis. Sebab, sangat dibutuhkan bagi Penyelenggara Pembangunan dan Pemerintahan Daerah serta menjadi pedoman dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan yang mencerminkan kebutuhan dan harapan Masyarakat Kabupaten Deli Serdang sampai 2029 mendatang.

Wakil Bupati mengajak Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang beserta komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung serta mengawal Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2019 tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan segera dilakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara, unruk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Baca juga Artikel ini  Terima Audiensi 3 Wakil Dekan FKM USU, Ini Kata Wakil Bupati Deli Serdang : Partisipasi Masyarakat Tentukan Arah dan Keberhasilan Program Kesehatan

“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akan menjadi dasar bagi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap Tahun serta menjadi acuan bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah,” jelas Wakil Bupati.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dr. Misnan Aljawi, SH., MH mengemukakan, persetujuan yang diberikan merupakan bentuk pertanggungjawaban DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam melaksanakan fungsi Pengawasan, Penganggaran, dan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dengan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *