Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1.3 Ton

154
×

Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1.3 Ton

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Polda Sumatera Utara membuktikan komitmen dalam pemberantasan terhadap para jaringan peredaran Narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (25/03/2024).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan sepanjang 2023 sebanyak 11 tersangka Tindak Pidana Narkotika di vonis hukuman mati Pengadilan. Sedangkan di Tahun 2024 sebanyak 22 tersangka menunggu vonis mati dari Pengadilan.

“Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana Narkotika membuktikan komitmen Polda Sumatera Utara memberantas peredaran Narkoba di Sumatera Utara,” katanya di dampingi Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, Senin (25/03/2024).

Baca juga Artikel ini  Langkah Bijak, Direktur RSUD Langsa Hentikan Rekrutmen Tenaga Kontrak

Hadi menerangkan, gencarnya Polda Sumatera Utara dalam 6 (Enam) Bulan terakhir memberantas peredaran Narkoba berdampaknya turunnya tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen.

“Polda Sumatera Utara dalam pengungkapan tindak pidana yang di lakukan sejak 2023 hingga 2024 saat ini menempati ranking dua Nasional karena berhasil menyita barang bukti Narkoba sebanyak 1.122,35 Kg,” terangnya.

Baca juga Artikel ini  Bali Aman saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi untuk Polri

Selain penindakan para pelaku Narkoba, juru bicara Polda Sumatera Utara ini menuturkan sepanjang 2023 telah di lakukan rehabilitasi sebanyak 815 orang dan pada 2024 (Januari hingga 24 Maret 2024) sebanyak 156 orang.

“Untuk pengungkapan tindak pidana Narkoba sepanjang 2023 sebanyak 5.225 kasus dengan tersangka 6.570 orang. Sedangka untuk barang bukti Sabu 1.122,35 Kg, Ganja 2.259.01 Kg, Pohon Ganja 395.064 Batang, Ladang Ganja 155 Hektare dan Pil Ekstasi 181.675,50 Hektare,” tutur Hadi.

Baca juga Artikel ini  Sat Samapta Polres Tanah Karo Patroli Sepede Ke Kota Kabanjahe

Ia menambahkan, untuk pengungkapan Narkoba Januari-24 Maret 2024 sebanyak 1.021 kasus dengan tersangka 1.395 orang bersama-barsama barang bukti sabu 212,09 Kg, Ganja 221,94 Kg serta Pil Ekstasi 59.286,50 Butir.

“Penindakan peredaran serta para jaringan Narkoba terus di lakukan Polda Sumatera Utara bersama Jajaran dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas Narkotika,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)