Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas Hingga Hamil

Teks Foto : Tersangka HP Menjalani Pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Jumat (07/08/2026) di Kecamatan Lubuk Pakam/(Doks Foto/kabar.com)

Deli Serdang | 1kabar.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HP (49 tahun) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas rungu berusia 24 tahun, Jumat (07/08/2026).

Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 29 Mei 2026 lalu. Peristiwa yang diduga terjadi di Dusun V, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang. Kompol. Muhammad Isral, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban, termasuk berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Deli Serdang untuk menghadirkan ahli bahasa isyarat dalam proses pemeriksaan korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban diketahui meninggalkan rumah orang tuanya pada Kamis (19/07/2026) lalu tanpa sepengetahuan keluarga. Setelah dilakukan pencarian, korban kembali ke rumah pada akhir Mei 2026 dan menyampaikan kepada keluarganya bahwa dirinya diduga telah mengalami kekerasan seksual selama berada di rumah yang kemudian ditunjukkannya kepada keluarga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang relevan, termasuk hasil Visum et Repertum dari rumah sakit.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Setelah diperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan HP sebagai tersangka, kemudian melakukan penangkapan dan penahanan.

Kepada tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 15 huruf h Jo Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun penjara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *