MEDAN | 1kabar.com
Tim Anti Begal Polrestabes Medan di bawah Pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa,SIK.,MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan,Iptu Wisnu melakukan penangkapan terhadap 10 tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata tajam.
Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda,SH.,SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa, SIK.,MH mengatakan sepuluh orang tersangka di tangkap pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 Wib di Daerah Jalan Gatot Subroto Medan,Kota Medan.
” Sebelum di lakukan penangkapan,tersangka sempat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Ibnu Hajar yang berprofesi sebagai Bilal Mesjid di Daerah Kelambir V.Korban mengalami luka di bagian tangan terkena sabetan parang yang di lakukan oleh para tersangka dan tersangka melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa,SIK.,MH,Rabu (31/05/2023).
Dirinya menyampaikan kesepuluh orang tersangka saat ini sudah dalam penanganan Polrestabes Medan.
” Untuk laporan terkait pencurian kekerasan di laporkan ke Polsek Hamparan Perak dan kami sudah berkoordinasi untuk proses hukumnya.Sedangkan kondisi korban saat ini masih dalam perawatan dan sudah berangsur membaik,” sebutnya,Rabu (31/05/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa,SIK.,MH menyebutkan dari ke sepuluh tersangka,enam orang di antaranya tersangka anak berinisial MA,BA,AF,AL,AZ,JS.
“Keenam pelaku anak ini akan kita lakukan pendampingan dari instansi terkait. Sedangkan empat pelaku lainnya dewasa berinisial AL, RZ, AG, SN,”ungkapnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





