BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Jati Kecamatan Medan Denai

138
×

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Jati Kecamatan Medan Denai

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Polrestabes Medan melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap pengedar sabu berinisial AE (39 tahun) Warga Pasar 3 Tembung Gang Bhineka Tunggal Ika, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/09/2025).

Dari tangan tersangka yang diringkus di Jalan Jati, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Denai itu turut disita sejumlah barang bukti sabu dan plastil klip kosong.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, Sosok Humanis yang Selalu Hadir di Tengah Masyarakat”

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan menjelaskan tersangka diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Jati sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, pentugas mengungkap identitas pria yang menjual Narkoba berinisial AE,” ujarnya, Jumat (12/09/2025).

Sebut AKBP Thommy, salah seorang petugas yang menyamar menemui AE dan berpura-pura memesan sabu seharga Rp. 100 Ribu. Saat tersangka menerima uang tersebut, petugas langsung menangkapnya dibantu petugas lainnya yang sebelumnya memantau tak jauh dari lokasi.

Baca juga Artikel ini  Bandara I Gusti Ngurah Rai Kembali Raih Penghargaan Internasional Airport Service Quality Ke-6

“Saat digeledah, dari saku celana tersangka ditemukan 3 plastik klip berisi sabu seberat 0,75 gram dan 5 plastik klip kosong dan uang Rp. 100 Ribu milik petugas yang menyamar. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih,” ucapnya.

Baca juga Artikel ini  Dosen Institut Bisnis dan Komputer Indonesia Juara 3 Lomba Karya Tulis LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 Tahun penjara,” tandasnya.(1kabar.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *