BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polrestabes Medan Tangkap Wanita Muda Pengedar Psikotropika Jenis Heppy Five/Erimin di Kos-Kosan Mewah ZNZ di Jalan Sei Belutu Medan Baru

137
×

Polrestabes Medan Tangkap Wanita Muda Pengedar Psikotropika Jenis Heppy Five/Erimin di Kos-Kosan Mewah ZNZ di Jalan Sei Belutu Medan Baru

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Polrestabes Medan melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang Wanita muda berinisial DK (23 tahun) Warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun karena mengedarkan psikotropika jenis heppy five/erimin di kamar kos-kosan mewah ZNZ di Jalan Sei Belutu Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, pada Rabu (10/09/2025).

Selain meringkus DK, petugas juga menemukan barang bukti 100 butir pil geppy tive dengan berat bersih 19,25 gram yang disembunyikan di bawah bantal, serta satu ponsel.

Baca juga Artikel ini  Buka Event Berlabuh di Deli Serdang ke-3, Wabup Sebut Deli Serdang Miliki Kekayaan Budaya, Potensi Pariwisata serta Keragaman Masyarakat yang Hidup dalam Suasana Rukun dan Harmonis

Menurut Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (10/09/2025) mengatakan penangkapan DK berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran psikotropika di kamar kosan mewah di Jalan Sei Belutu.

“Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar kos-kosan yang dihuni DK. Saat digeledah, DK langsung mengakui menyimpan barang terlarang itu di bawah bantalnya,” ujar Thommy.

Baca juga Artikel ini  Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Jati Kecamatan Medan Denai

Sebutnya, menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut milik seorang Pria berinisial P. DK mengaku hanya sebagai perantara yang menjual barang itu kepada pembeli dengan keuntungan Rp. 55 Ribu per butir. Wanit muda itu mengaku baru 2 kali menjual heppy five.

Baca juga Artikel ini  Ratusan Massa FRAKSI Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Kejati Sumut, Tuntut Pemeriksaan Terhadap Ketua DPRD Zakky Shahri dan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra Terkait Dugaan Penyalahgunaan SPPD

“Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan tersangka DK dijerat dengan Pasal 60 Ayat (1) huruf (a) Subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara, serta denda hingga Rp. 200 Juta.(1kabar.com/AA0101)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *