MEDAN | 1kabar.com
Polrestabes Medan melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang Wanita muda berinisial DK (23 tahun) Warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun karena mengedarkan psikotropika jenis heppy five/erimin di kamar kos-kosan mewah ZNZ di Jalan Sei Belutu Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, pada Rabu (10/09/2025).
Selain meringkus DK, petugas juga menemukan barang bukti 100 butir pil geppy tive dengan berat bersih 19,25 gram yang disembunyikan di bawah bantal, serta satu ponsel.
Menurut Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (10/09/2025) mengatakan penangkapan DK berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran psikotropika di kamar kosan mewah di Jalan Sei Belutu.
“Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar kos-kosan yang dihuni DK. Saat digeledah, DK langsung mengakui menyimpan barang terlarang itu di bawah bantalnya,” ujar Thommy.
Sebutnya, menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut milik seorang Pria berinisial P. DK mengaku hanya sebagai perantara yang menjual barang itu kepada pembeli dengan keuntungan Rp. 55 Ribu per butir. Wanit muda itu mengaku baru 2 kali menjual heppy five.
“Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan tersangka DK dijerat dengan Pasal 60 Ayat (1) huruf (a) Subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara, serta denda hingga Rp. 200 Juta.(1kabar.com/AA0101)





