MEDAN | 1kabar.com
Ratusan massa Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan AH Nasution Nomor : 1 C, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis (11/09/2025).
Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menuntut pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Sahri, dan Wakil Ketua DPRD, Hamdani Syahputra terkait dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Aksi massa demonstrasi ini merupakan respons atas kegelisahan publik terhadap kinerja legislatif dan dugaan pemborosan anggaran ditengah kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat, Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menyoroti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp. 1,1 Miliar untuk Zakky Sahri dan antara Rp. 400 Juta hingga Rp. 700 juta dan untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.
“Pemborosan dana rakyat untuk perjalanan dinas adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusional,” tegas koordinator aksi Muhammad Helmi.
“Nilai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) miliaran rupiah ini sangat janggal. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya rekayasa, mark-up, dan bahkan potensi tindak pidana korupsi.”
Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) juga menduga DPRD Kabupaten Deli Serdang, dibawah kepemimpinan Zakky Sahri dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, gagal memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008.
Ketiadaan laporan rinci mengenai tujuan, durasi, dan manfaat perjalanan dinas semakin memperkuat kecurigaan masyarakat.
Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera memanggil dan memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra terkait penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Mereka juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengusut tuntas dugaan mark-up dan perjalanan fiktif yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Apabila terbukti ada praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif atau mark-up, dan hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001,” pungkas Helmi .
Aksi massa demonstrasi ini diikuti oleh Ratusan massa Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI). Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra diusut tuntas.
Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menyampaikan jika setelah melengkapi Dumas, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak melanjuti dugaan ini maka kami akan kembali 3 kali lipat dari jumlah massa hari ini.(1kabar.com/SPLSRG/AA0101)





