Deli Serdang | 1kabar.com
Ulah manusia memang sering merugikan makhluk hidup lainnya. Bukan hanya pohon yang ditebang sembarangan, ayam jago pun tak dikasi nafas demi hobby berjudi manusia. Padahal ayam-ayam tersebut menjaga tubuhnya demi betina. Eh, malah dipaksa duel.
Yang paling sedih, ayam yang tidak tahu apa-apa itu ikut dibawa ke kantor polisi. Kisah ini terjadi saat Polsek Sunggal menggerebek lokasi judi sabung ayam di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (23/05/2026).
Penggerebekan diwarnai tembakan peringatan setelah sejumlah pelaku berusaha melarikan diri. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 17 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita lima ekor ayam aduan, puluhan sepeda motor serta uang jutaan rupiah dari dua lokasi gelanggang.
Kapolsek Sunggal, Kompol. Yunus Tarigan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran selama beberapa hari sebelum melakukan penggerebekan.
“Kita amankan 17 tersangka. Pemilik lokasi sedang kita buru,” ujar Kompol Yunus, Sabtu (23/05/2026).
Saat petugas tiba di lokasi di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, para pelaku sempat kocar-kacir melarikan diri. Sebagian diantaranya bahkan mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura menjadi pengunjung warung.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi dan petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan pelarian para pelaku. Beberapa pelaku juga sempat melakukan perlawanan dan menolak diamankan.
Dia menyampaikan, arena sabung ayam tersebut baru beroperasi sekitar satu bulan dengan nilai taruhan bervariasi, mulai dari Rp. 50.000 hingga Rp. 200.000.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan 40 sepeda motor, lima ekor ayam aduan, serta uang tunai jutaan rupiah sebagai barang bukti.
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan 427 tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(inn0101/1kbr/ds/ac-40)












