Deli Serdang | 1kabar.com
Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, pada Senin (25/05/2026).
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial ES berusia (26 tahun), Warga Gang Kampung Baru, Dusun III Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa setelah menerima informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP. Jonni H. Damanik, S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, IPTU. Hotman Barus, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban atas nama Rendi Firnanda berusia (29 tahun), Warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (22/11/2025) lalu sekitar pukul 11.25 WIB di Gang Kampung Baru, Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu korban datang ke lokasi untuk kusuk dan meminjamkan Sepeda Motor Honda Scoopy BK 5805 MBQ warna Biru Putih Tahun 2023 kepada saksi untuk membeli rokok.
Usai digunakan, sepeda motor diparkirkan di depan rumah tukang kusuk dalam keadaan kunci masih melekat dikendaraan. Tidak lama kemudian korban mendengar suara sepeda motor menyala dan saat diperiksa, kendaraan tersebut telah dibawa kabur pelaku.
Dari hasil rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian, terlihat seorang pria datang dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.540.000 dan selanjutnya membuat Laporan Polisi ke Polsek Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, personel berhasil mengamankan pelaku di kawasan Gang Kampung Baru, Dusun III, Desa Dagang Kerawan.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa kepada wartawan, Selasa (26/05/2026).
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu buah besi yang ujungnya diruncingkan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Morawa guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, menyampaikan apresiasi kepada Personel Polsek Tanjung Morawa atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat diparkir guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegas Kombes Hendria.
Kapolresta juga menegaskan bahwa Jajaran Polresta Deli Serdang akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.(***)












