Aceh Singkil | 1kabar.com
Selasa 06/09/22, Puluhan musisi di kabupaten Aceh Singkil terancam tak bisa salurkan Bakat musik mereka
Hal itu dikarenakan beredarnya surat dari PJ Bupati Aceh Singkil Marthunis, ST. DEA yang melarang hiburan musik pada jam malam
Diketahui surat edarannya “Pembatasan jam operasional tempat hiburan karaoke, organ tunggal, live musik pada tempat wisata, kafe, kuliner malam, tempat pesta/hajatan, warung-warung kopi dan lingkungan penduduk
Salah seorang musisi lokal Herry dan Satria mengatakan mereka agak sedikit kecewa dengan surat edaran yg dikeluarkan tersebut karenanya kami biasanya malam minggu main musik band di kafe-kafe dengan bayaran sewa Rp,1.500.000 tapi dengan keluarnya surat edaran tersebut kami tidak bisa menyalurkan bakat dan tidak ada pendapatan
Kanda selaku pengamat musik juga turut menyampaikan saya sangat menghargai surat yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Aceh Singkil tentang pembatasan pada jam malam, tapi alangkah lebih baik lagi jika jam pembatasannya diperpanjang sampai jam 22.00 Wib, karena dari habis Maghrib sampai jam 22.00 wib itu masih dalam aktivitas normal
Agam salah seorang penjaga studio band di daerah Rimo mengatakan setelah surat edaran pembatasan pada jam malam dikeluarkan anak-anak band yang biasanya ngjams/latihan dengan tarif Rp,60.000/jam kini sudah tidak lagi latihan. Kemungkinan kedepannya saya menutup studio ini.
(Ismail)





