Puluhan Siswa MTS Negeri 2 Kisaran Diduga Keracunan MBG, LBH Medan Desak Polda Sumut Selidiki dan Presiden RI Hentikan Program MBG

Teks Foto : Malapetaka keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berulang di Sumatera Utara kali ini terjadi di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (15/09/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/LBH Medan)

1kabar.com — MEDAN | Malapetaka keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berulang di Sumatera Utara kali ini terjadi di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (15/09/2026).

Belum lagi selesai malapetaka keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara pada 13 Agustus 2026 lalu yang mengakibatkan lebih dari 350 siswa menjadi korban dan bahkan yang diduga sampai mengalami hilang ingatan dan gangguan ginjal.

Kini Sumatera Utara kembali digemparkan dengan terjadinya keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memakan puluhan Siswa MTS Negeri 2 Kisaran pada 14 September 2026.

Berdasarkan pemberitan yang telah viral diketahui puluhan siswa MTS Negeri 2 Kisaran mengalami mual, sakit perut dan pusing setelah mengkonsusmsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menu ayam rendang, acar sayur dan buah yang diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Asahan.

Akibat kejadian tersebut puluhan siswa dibawa dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kisaran.

Menyikapi keracunan berulang di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Asahan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta merupakan Kuasa Hukum dari korban keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Febi Yona, perihatin dan sangat mengecam keras keracunan yang terjadi.

Keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seyogianya yang diduga merupakan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat sehingga timbul penyakit (keracuran) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak katagori III (50.000.000).

Bahkan keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga melanggar Pasal 86 (2) Jo Pasal 140 Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan, “Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan.” Apa bila dilanggara maka dapat dikenakan dengan ancaman 2 Tahun penjara dan denda 4.000.000.000 (Empat Miliar Rupiah). Kerucunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto harus segera memerintahkan Direktur Reserse Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap korban dan orang tuanya.

Secara hukum, karacunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi harus ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), karena yang diduga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Siswa MTS Negeri 2 Kisaran berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Asahan.

Maka tidak mungkin dan dikhawatirkan adanya Conflict of Interens (kepentingan) jika Polres Asahan yang melakukan penyelidikan dan penyidikannya.

Perlu diketahui publik, berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, korban keracunan yang terjadi di Sumatera Utara sebelum kasus Kabupaten Asahan telah mencapai 870 Siswa (akumulasi 2025 sampai September 2026. Angka keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melonjak signifikan dibandingkan Tahun 2025.

Bahkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyatakan dari 1500 SPPG di Sumatera Utara, baru 700 dapur yang memilik Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) artinya masih ada sekitar 800 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memilik Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Tidak hanya itu masih terdapat banyak dapur yang beroperasi ditempat tidak layak, tidak memiliki Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL), serta mempekerjakan relawan tanpa sertifikan penjamah makanan.

Kompleksitas permasalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara dan bahkan di Indonesia sudah barang tentu menjadi alasan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang kuat untuk menghentikan Makan Bergizi Gratis (MBG) secara total.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai keselamatan warga masyarakat khususnya anak-anak generasi penerus bangsa adalah hal yang utama, ini bersesuaian dengan asas hukum asas Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi).

Maka, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk mengehentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena ini sangat berbahaya dan merugikan anak bangsa Jangan sampai ada korban jiwa baru dihentikan.

Dalam keterangannya melalui tertulisnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara hukum membuka Posko Pengaduan Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), jika ada masyarakat yang menjadi korban keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa mengadukanya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *