Residivis Ditangkap Polsek Medan Kota, Bobol Salon di Kelurahan Pandau Hulu I

Teks Foto : Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan rumah/toko, Sabtu (08/08/2026)/(Doks Foto/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

MEDAN | 1kabar.com

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan rumah/toko, Sabtu (08/08/2026).

Pelaku yang diamankan berinisial AG, berusia (38 tahun), Warga Jalan Sentosa Lama, Gang Ringgit Nomor : 145, Kecamatan Medan Perjuangan. Ia merupakan residivis kasus curat yang pernah ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan pada 2024 lalu.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, AKP. Feriawan, S.H., melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban Reza Pertama, berusia (26 tahun) terkait pembobolan Tokoh “Sir Salon” di Jalan Jambi, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (06/06/2026) lalu sekira pukul 09.00 WIB.

“Pelapor melihat rolling door tokonya sudah rusak dan hilang. Setelah dicek, 2 Unit Out Door AC dan Kabel Instalasi AC juga raib,” ujar Iptu. Poltak M. Tambunan, Sabtu (08/08/2026).

Berbekal informasi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AG di Jalan Meteorologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Sabtu (08/08/2026) sekira pukul 12.00 WIB.

“Dari hasil interogasi, AG mengakui perbuatannya bersama rekannya berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang curian dijual ke pengepul botol di Daerah Mandala dan uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(1kbr/lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *