Tebing Tinggi | 1kabar.com
Sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dalam tertib administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan memastikan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tebing Tinggi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Jasa Raharja menggelar Operasi Razia Gabungan di Jalan Sutoyo, Kota Tebing Tinggi, Kamis (06/06/2024).
Dalam hal ini, sebagai Tim Pembina UPTD Samsat Kota Tebing Tinggi, Jasa Raharja turut mengedukasi kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dalam berbagai aspek, termasuk kelengkapan surat-surat, pajak dan sumbangan wajib kendaraan.
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agnis Juwita, S.I.K., MM., M.Si melalui Kanit Regident Polres Tebing Tinggi, Iptu. T Samosir, SH, Kamis (06/06/2024) mengatakan bahwa razia gabungan ini dilakukan terhadap setiap kendaraan yang melintas di Jalan Sutoyo kemudian dilakukan pemeriksaan.
“Razia gabungan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga keselamatan dan keteraturan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keselamatan berlalu lintas adalah merupakan tanggung jawab bersama.
“Oleh karena itu giat operasi razia gabungan diharapkan dapat menjadi pengingat masyarakat pengendaraan untuk taat pajak guna menghindari sanksi atau denda,” pungkasnya.
Tampak di lokasi KBO Sat Lantas Polres Tebing Tinggi, Iptu. Sumardi bersama Personel lainnya turut melaksanakan pengaturan arus lalu lintas saat menggelar razia gabungan.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)