Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan 2 Orang Pria Pengedar Narkoba di Pagar Merbau-Deli Serdang, Barang Bukti dengan Berat Bruto 24,76 Gram Sabu Disita

Teks Foto : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang mengamankan dua orang pria berinisial MEL (33), Warga Gang Family II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang selama ini berdomisili di Kecamatan Pagar Merbau dan berinisial REB (20), Warga Dusun I, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, pada Senin (03/08/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

Deli Serdang | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang mengamankan dua orang pria berinisial MEL (33), Warga Gang Family II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang selama ini berdomisili di Kecamatan Pagar Merbau dan berinisial REB (20), Warga Dusun I, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, pada Senin (03/08/2026).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Kompol. Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal pada Senin (03/08/2026) sekira pukul 20.00 WIB, bahwa masyarakat menginformasikan adanya seorang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu atau sebagai pemasok narkotika jenis sabu di kawasan Dusun IV, Desa Pagar Merbau I dan Desa lainnya di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Subnit II Unit II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan daerah peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku yang dimaksud dan sekira pukul 21.00 WIB, personil tiba di lokasi dan melihat ciri-ciri pelaku sesuai yang diinformasikan oleh masyarakat.

Selanjutnya, Personil Satres narkoba Polresta Deli Serdang melakukan tindakan mengamankan pelaku yang dimaksud berada di depan teras sebuah rumah sedang duduk.

Dari hasil penggeledahan pelaku MEL disita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 24,76 gram dan 1 lembar tisu yang berada di kantong saku celana sebelah kanan pelaku saat itu.

Selanjutnya di lokasi yang sama petugas kembali berhasil mengamankan pelaku REB (20) dan padanya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 plastik berat bruto 0,97 gram, timbangan elektrik, 1 plastik blok kosong ukuran sedang, 1 dan sekop sabu dari pipa plastik.

Kemudian petugas melakukan interogasi yang diakui tersangka bahwa narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang dan akan diedarkan di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ungkapnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *