Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Desa Buntu Bedimbar

Teks Foto : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap 1 orang pria yang didiuga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat (03/07/2026) sekitar pukul 01.30 WIB/(Doks Foto/1kabar.com)

Deli Serdang | 1kabar.com

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap 1 orang pria yang didiuga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat (03/07/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pria tersebut diamanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berinisial AS (46), Warga Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang beserta barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, uang tunai Rp. 150.000, 3 plastik klip transparan berisikan sabu berat bruto 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 tas selempang warna hitam, 1 blok pastik klip transparan serta 1 alat hisap shabu atau bong.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang telah berhasil melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu melalui infomasi dari masyarakat.

“Kami mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada pria di Jalan Sei Blumei yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu kemudian personil langsung menuju tempat yang telah di infomasikan masyarakat setelah sampai di lokasi personil langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu dan langsung membawa pelaku ke Mapolresta Deli Serdang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang.

“Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undamg Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 609 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun,” ungkapnya.(1kbr/inn0101/nain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *