SERDANG BEDAGAI, 1kabar.com – Pelaksanaan proyek rehabilitasi sarana pendidikan di lingkungan SD Negeri 104303 Kp. Ibus, Kecamatan Sei Rampah, menjadi perhatian publik demi terwujudnya transparansi, mutu konstruksi, serta jaminan keselamatan di lingkungan belajar.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai dengan nama kegiatan “Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar SD Negeri 104303 Kp. Ibus”. Pekerjaan tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kontrak sebesar Rp537.573.000,00 yang dikerjakan oleh pihak penyedia jasa CV. Calanda Java Energy.
Dari hasil pemantauan langsung di lokasi pengerjaan fisik pada akhir September 2026, dokumentasi di lapangan memperlihatkan tahapan pembesian, pengecoran, dan renovasi dinding bangunan yang tengah berlangsung.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di sela-sela aktivitasnya mengenai pihak pelaksana di lapangan, salah seorang pekerja di lokasi menyebutkan nama penanggung jawab lapangan.
“Pekerjaan ini dikerjakan oleh seorang kontraktor dari Perbaungan berinisial S,” ujar salah seorang pekerja proyek singkat saat ditemui di lokasi pengerjaan.
Demi menjaga akuntabilitas pembangunan sarana pendidikan daerah dan berpegang pada amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Pers, konfirmasi resmi telah dilayangkan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait guna memperoleh penjelasan teknis yang berimbang.
Awak media melayangkan setidaknya tiga poin krusial menyangkut tata kelola dan standar operasional proyek:
Masa Kontrak Kerja: Kejelasan mengenai batas waktu pelaksanaan pekerjaan (durasi masa kontrak) agar proyek selesai tepat waktu dan tidak menghambat aktivitas belajar mengajar para siswa.
Mutu dan Pengawasan Teknis: Capaian progres fisik saat ini serta pengawasan teknis dari pihak dinas maupun konsultan pengawas terhadap kualitas struktur pembesian, mutu cor semen, dan ketahanan dinding bangunan.
Kepatuhan Standar K3: Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya kepatuhan pekerja dalam mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) mengingat renovasi berlangsung aktif di lingkungan sekolah.
Langkah konfirmasi ini ditempuh sebagai wujud fungsi kontrol sosial pers agar anggaran pembangunan pendidikan benar-benar terealisasi secara transparan, tepat mutu, tepat waktu, serta mengutamakan aspek keselamatan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan dan penjelasan resmi dari pihak Kepala Dinas Pendidikan maupun pihak pelaksana penyedia jasa masih dinantikan untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya. (DH)













