Aceh Tamiang, 1KABAR.COM – Terkait dugaan raibnya atau hilangnya alat berat jenis Buldozer milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Sampah yang berlokasi di Kampung Durian Kecamatan Rantau. Hal tersebut mendapat tanggapan keras dari dua pimpinan lembaga di Tanah Bumi Muda Sedia.
Direktur eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal, M. SH. Minta kepada Penjabat (PJ) Bupati Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Menindak tegas oknum Kadis di copot dari jabatannya dan minta Inspektorat segera memeriksa seluruh inventaris milik DLHK Aceh Tamian.
Menurut Sayed, sangat aneh, satu unit alat berat Buldozer peruntukan Lokasi TPA sudah 4 bulan menghilang dari tempat konsentrasinya.
“Oknum Kadis LHK Aceh Tamiang harus bertanggung jawab, apakah ini dialihkan dan atau dipindahkan untuk digunakan oleh pihak ketiga dengan berbagai modus hilang, atau disewakan?,” Ujar Sayed kepada awak media, Jum’at (24/11/2023).
Sayed juga minta dengan hormat dan saran kepada PJ Bupati Aceh Tamiang, agar oknum Kadis DLHK itu harus bertanggung jawab dan berani jujur untuk mengatakan dimana keberadaan Buldozer tersebut.
“Oknum Kadis seperti ini perlu di bebas tugaskan dari Jabatannya, dan apabila ada indikasi perbuatan kejahatan, perlu segera diproses secara hukum, ini merupakan Abuse of Power, diagnosis awal perbuatan korupsi, Kalau berandai-andai telah hilang, apakah Kadis LHK Aceh Tamiang ada atau telah membuat laporan ke PJ Bupati Aceh Tamiang sebelumnya?,” Ujarnya lagi.
Sayed kembali mengingatkan PJ Bupati Meurah, agar segara mengambil tindakan tegas untuk membenahi dan menertibkan ASN yang nakal.
* APH Diminta Turun Lakukan Penyelidikan
Ditempat yang berbeda, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Aji Lingga, SH., Minta kepada PJ Bupati Meurah, agar Aparat Penegak Hukum (APH) masuk ke ranah tersebut dan lakukan penyelidikan.
Aji sangat menyayangkan kedatangan PJ Bupati yang datang ke lokasi ingin melakukan pengecekan aset negara namun tidak ditemukan keberadaan Buldozer milik dinas LHK ada dilokasi TPA sampah.
Menurut Aji, segala bentuk atau semua aset milik Pemkab harus jelas terdata ke mana saja digunakan dan untuk apa saja.
Lanjut Aji, jika terjadi kerusakan atau perbaikan harus jelas posisi alat tersebut di mana, berapa biaya perbaikannya.
“Nah jika aset negara tersebut tidak ada dan tidak tahu ke mana maka kita mengindikasikan kepada dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, dan kemudian jika itu hilang tidak ada pertanggungjawaban kita juga menduga telah terjadi penggelapan aset negara dan ini bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” Lugas Aji secara Yuridis Formalnya.
Berkenaan hal tersebut, Aji minta dengan tegas agar PJ Bupati Aceh Tamiang segera memerintahkan inspektorat untuk memeriksa semua aset yang terdata di Dinas LHK agar aset-aset tersebut jelas keberadaannya.
Ia juga menambahkan, tidak hanya Buldozer saja, aset-aset yang lain juga harus di data dengan jelas karena milik negara, tidak boleh dipergunakan sewenang-wenang apalagi dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jika ada dugaan pelanggaran atau dugaan hilangnya aset milik negara, maka dalam hal ini penegak hukum bisa masuk ke dalam untuk memeriksa, karena jangan sampai negara dirugikan dengan hilangnya aset-aset tersebut. Sebab aset dimaksud dibeli menggunakan uang negara, uang APBK yang harus dipertanggungjawabkan,” Pungkas Aji.





