BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwaPolriTNI

Ternyata Bangunan CE POOL dan Café di Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan Tidak Ada Plang Persetujuan Bangunan Gedung, Kasat Pol PP Kota Medan : Kami Himbauan Kegiatan Pembangunan Dihentikan

197
×

Ternyata Bangunan CE POOL dan Café di Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan Tidak Ada Plang Persetujuan Bangunan Gedung, Kasat Pol PP Kota Medan : Kami Himbauan Kegiatan Pembangunan Dihentikan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Ternyata Bangunan Gedung berlogo CE POOL dan Café yang berada di Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan tidak ada terpasang Plang (PBG) Persetujuan Bangun Gedung.

Bangunan tersebut sebelumnya pernah dikonfirmasi Wartawan Leo Sembiring kepada Camat Medan Tuntungan dan akhirnya berujung penganiayaan oleh pria yang mengaku berinisial Os alias Oscar pada Jumat 18 April 2025 beberapa hari yang lalu disebuah Café yang tidak jauh dari kediaman Leo Sembiring, Wartawan Leo Sembiring yang dianiaya pun akhirnya dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Bangunan tersebut akhirnya viral dan petugas dari Satpol PP Kota Medan langsung melakukan pengecekan ke bangunan tersebut dan tidak menemukan adanya terpasang Plang PBG di lokasi tersebut, petugas juga dikabarkan sudah memberikan himbauan di lokasi yang dikabarkan akan diresmikan dan beroperasi pada tanggal 3 Mei 2025 Bulan depan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, S.S.T.P., M.A.P menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait adanya Bangunan tanpa PBG di Kelurahan Mangga.

Baca juga Artikel ini  OJK provinsi Bali Gelar Edukasi Keuangan Dalam Momentum Perayaan Paskah

“Tim sudah ke lokasi, benar ada Bangunan Biliar dan Café Unit 1 Lantai tanpa Plang PBG, Tim sudah menghimbau supaya pegerjaan dihentikan dulu sebelum PBG terbit, menurut informasi dari penanggung jawab Bangunan Pak Mikel Perangin-Angin izin (PBG) dalam proses pengurusan,” ungkapnya Selasa, 22 April 2025.

Salah seorang Warga Kota Medan sebut saja Sembiring mengaku mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Kota Medan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat.

“Kami ketahui bahwa ada seorang Wartawan yang dianiaya setelah mengkonfirmasi Bangunan yang tidak ada terpasang Plang PBG tersebut kepada Camat Medan Tuntungan, kan mengerikan jika hanya konfirmasi Bangunan itu diajak jumpa dan akhirnya mendapatkan penganiayaan, kami meminta agar dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan bertindak tegas terhadap Bangunan yang tidak ada Plang PBG. Kenapa mereka nekat membangun tanpa mengurus PBG terlebih dahulu, kami minta Bapak Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Nasution dan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas untuk menindak tegas Bangunan yang tidak terpasang Plang PBG. Bangunan Itu sepertinya sudah hampir siap pembangunannya tapi kenapa dikatakan PBG nya sedang dalam pengurusan, kami minta juga Polisi segera menangkap pelaku penganiayaan,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Diduga Kerjasama Dalam Mencairkan Dana DED Fiktif: Kaperwil Media Suara Mabes Meminta APH Segera Periksa Rekanan dan Pihak Dinas Pengairan Aceh 

Warga juga berharap Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan tidak mengeluarkan izin keramaian terhadap lokasi tersebut yang dimana masi tahap Pembangunan saja sudah ada Wartawan yang dianiaya sampai akhirnya masuk rumah sakit dan ini merupakan bentuk intimidasi dan pengancaman terhadap Insan Pers di Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan. Penganiayaan Insan Pers merupakan bentuk kekerasan yang dapat mengancam kebebasan Pers dan dapat dijerat dengan hukum pidana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Kekerasan terhadap Jurnalistik, termasuk penganiayaan, merupakan tindak pidana yang dapat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Baca juga Artikel ini  Residivis dan Jaringan Narkoba: Hampir 1 Kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

“Kami meminta Bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar tidak mengeluarkan atau memberikan izin keramaian terahadap kegiatan di lokasi tersebut, kami juga minta Dinas Parawisata Kota Medan tidak memberikan izin, karena kami resah akan adanya Wartawan yang dianiaya karena mengkonfirmasi PBG Bangunan tersebut, kami menduga lokasi tersebut bisa mempengaruhi lingkungan kami nantinya,” tuturnya.

Tak hanya itu, warga masyarakat juga berharap kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar menertibkan dan menindak serta membongkar bangunan-bangunan yang tidak memiliki PBG di Kota Medan khusunya Kecamatan Medan Tuntungan agar menjadi pelajaran bagi pemilik Bangunan untuk mengurus PBG sebelum mendirikam Bangunan.

“Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sangat penting karena memberikan legalitas formal pada Pembangunan, memastikan Bangunan sesuai regulasi, dan menjamin keselamatan serta keamanan bagi penghuninya. Tanpa PBG, Pembangunan dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi dan jika Bangunan sudah hampir siap baru mengurus PBG kan sudah tidak cocok itu,” pungkas Sembiring.(***)