Deli Serdang | 1kabar.com
Terungkap kejadian pembunuhan atas warga lansia berusia (70 tahun) di Gang Tridarma, Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (31/07/2026) lalu, yang dilakukan oleh seorang Polisi RRF berusia (23 tahun) karena ingin meminjam uang korban sejumlah Rp. 50 juta.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Kompol. Muhammad Isral, S.I.K., M.H, bersama Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Iptu. J.M. Gabe Napitupulu, S.H, pada Rabu (05/08/2026) siang,vmenjelaskan kronologi dan motif pembunuhan Nurlis warga lansia di Gang Tridarma, Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang ditemukan meninggal dunia dikediamannya, pada Jumat (31/07/2026) lalau.
Pada konferensi pers di Aula Terbuka Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, dijelaskan bahwa pelaku ingin meminjam ke korban pada jam 2 pagi, disitulah pelaku melakukan aksi kotornya atas korban.
Korban dikabarkan mengalami luka pada leher dan mata, yang sebelumnya pelaku takut karena korban berteriak, saat tidak menyanggupi permintaan hutang pelaku RRF.
“Pelaku ini ingin meminjam kepada korban pada Jumat (31/07/2026) dini hari sekitar pukul 2.00 WIB pagi. Pelaku ini mendatangi rumah korban merasa kenal dengan korban, ingin meminjam sekitar Rp. 50 juta,” kata Kapolres Deli Serdang. Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, pada Rabu (5/08/2026).
“Namun korban tidak menyanggupi, dan si pelaku pun melakukan penganiayaan kepada korban. Pelaku menikam korban, karena berteriak, si pelaku panik,” paparnya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri, dan berhasil mengambil sebuah anting senilai Rp. 3 juta.
“Barang yang hilang berupa anting, bernilai sekitar Rp. 3 juta,” ungkapnya.
Pelaku disebutkan telah ditangkap diluar Daerah Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku ditangkap di Daerah Kota Tebing Tinggi di Jalan Lintas Sumatera,” jelasnya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menjelaskan sangkaan hukuman atas pelaku, diancam Pasal 458 Ayat 3, Juncto Pasal 459, Subsider Pasal 49 Ayat 3.
“Pasal yang dikenakan Pasal 458 Ayat 3, Juncto Pasal 459, Subsider Pasal, 49 Ayat 3,” tutup Kapolresta Deli Serdang, Pol. Hendria Lesmana.(1kbr/inn0101/ds/ac/zulkarnain)












