Aceh Tengah-1kabar.com
Aktivitas penebangan kayu di kawasan Paya Tampu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi sorotan. Tim Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) menemukan sejumlah tumpukan kayu yang diduga jenis meranti dalam kondisi telah ditebang dan dibelah.
Temuan tersebut diperoleh saat tim FJL melakukan pemantauan kondisi hutan di wilayah Pamar, Kabupaten Aceh Tengah, pada Juli 2026. Lokasi temuan disebut berada di sekitar jalur jalan tembus menuju Gelempang.
Salah seorang anggota FJL, Yusradi, mengatakan tim menemukan sejumlah pohon yang telah ditebang serta tumpukan kayu yang sudah dibelah.
Namun, pihaknya belum mengetahui siapa pemilik kayu tersebut maupun untuk kepentingan apa kayu ditebang.
“Banyak kayu yang ditebang. Kami juga menemukan tumpukan kayu yang sudah dibelah. Kami tidak mengetahui siapa pemiliknya dan untuk kepentingan apa kayu tersebut ditebang,” ujar Yusradi.
Menurut Yusradi, kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian instansi terkait, terutama untuk memastikan status kawasan, asal-usul kayu, serta legalitas aktivitas penebangan.
FJL mempertanyakan apakah lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi, atau kawasan hutan dengan fungsi lainnya.
Kepastian status kawasan menjadi penting untuk mengetahui apakah aktivitas penebangan yang ditemukan telah memiliki dasar perizinan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pertanyaannya, bagaimana pengawasan terhadap kawasan tersebut? Kalau memang kawasan hutan, siapa yang mengawasi dan bagaimana aktivitas penebangan bisa berlangsung?” kata Yusradi.
Temuan tumpukan kayu tersebut, kata Yusradi, diketahui ketika tim FJL melakukan pemantauan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan tersebut.
Namun saat berada di lapangan, tim juga menemukan kondisi hutan yang diduga telah mengalami aktivitas penebangan, termasuk tumpukan kayu yang telah dibelah.
Yusradi menyebut tim FJL turut merekam kondisi di lokasi sebagai dokumentasi.
Temuan tersebut didokumentasikan pada Senin, 27 Juli 2026. Dokumentasi itu diharapkan dapat menjadi bahan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
FJL meminta instansi terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas PETI, tetapi juga menelusuri aktivitas penebangan kayu yang ditemukan.
Beberapa hal yang dinilai perlu diperjelas antara lain siapa yang melakukan penebangan, siapa pemilik kayu, dari mana asal kayu, untuk apa kayu tersebut dimanfaatkan, serta apakah terdapat dokumen atau izin yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan apakah lokasi penebangan berada di kawasan yang diperbolehkan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan atau justru berada pada kawasan dengan fungsi dan ketentuan perlindungan tertentu.
Hingga berita ini ditulis, identitas pemilik tumpukan kayu serta dokumen yang menunjukkan legalitas aktivitas penebangan belum diketahui.
Karena itu, diperlukan dari instansi kehutanan dan aparat penegak hukum dengan melakukan pengecekan langsung terhadap titik lokasi, termasuk memastikan status kawasan, koordinat, jenis kayu, asal-usul kayu, pihak yang melakukan penebangan, serta dokumen legalitasnya jika ada.
Publik juga patut mendapat penjelasan mengenai sistem pengawasan pemerintah terhadap kawasan hutan di wilayah Rusip Antara, khususnya di sekitar jalur Pamar-Gelempang.
Temuan FJL tersebut menimbulkan pertanyaan, jika aktivitas penebangan berlangsung di kawasan hutan, bagaimana mekanisme pengawasannya dan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh instansi yang berwenang?
FJL mendorong instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kawasan, aktivitas penebangan, serta legalitas tumpukan kayu yang ditemukan.
Sampai berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status kawasan, legalitas aktivitas penebangan, maupun kepemilikan tumpukan kayu tersebut.(*)











