Deli Serdang | 1kabar.com
Polsek Pantai Labu berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial I, (42), Warga Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis, 21 Mei 2026.
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masayarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga telah menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, setelah mendapat informasi dari masyarakat dan ciri-cirinya Personil Polsek Pantai Labu langsung menuju ke Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.
Setelah sampai di lokasi Personil Polsek Pantai Labu kemudian menyusuri disekitaran Desa Sei Tua, kemudian salah satu Personil Polsek Pantai Labu melihat laki-laki yang susuai dengan informasi dari masyarakat, saat akan diamankan pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor namun personil dengan sigap langsung menabrakan sepeda motor ke sepda motor pelaku, sehingga pelaku terjatuh dan pelaku langsung diamankan.
Setelah diamanakan personil langsung melakukan penggeledahan seluruh badan didapati 1 buah kantong plastik yang diduga berisikan narkoba dikantong celana serta 1 unit sepeda motor satria dan 1 buah dompet yang berisi uang 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) turut diamankan.
Personil Polsek Pantai Labu kemudian membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Pantai Labu untuk dilakukan introgasi awal.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Pantai Labu, Ipda. Roni Dachi menyampaikan bahwa benar Polsek Pantai Labu berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Untuk saat ini pelaku sudah dilimpahkan atau diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang,” ujar Kapolsek.(***)












