Deli Serdang | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LS berusia (43 tahun), Laki-Laki, Agama Islam, Warga Cemara Pasar 1, Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang berhasil diamankan karena yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (20/06/2026).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Kompol. Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal pada Selasa, 16 Juni 2026 lalu sekira pukul 17.00 WIB bahwa masyarakat menginformasikan kepada Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang tentang adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cemara Pasar 1, Lorong 3, Barat Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Subnit II Unit II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, Personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB personil tiba di lokasi dan melihat ciri-ciri pelaku yang diinformasikan oleh masyarakat, setelah melihat pelaku Personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan under cover dan kemudian personil melakukan tindakan kepolisian terhadap pelaku LS.
Setelah berhasil mengamankan pelaku personil menemukan barang bukti berupa 5 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 506,87 (Lima Ratus Enam Koma Delapannya Puluh Tujuh) Gram, 1 Unit Handphone Android merek Oppo, 1 Plastik Asoy Warna Putih dan 1 Paperbag Warna Coklat Putih yang berada di meja di depan pelaku saat itu.
Kemudian petugas melakukan introgasi awal terhadap pelaku tentang kepemilikan barang bukti narkotika tersebut bahwa pelaku mengakui jika barang bukti narkotika adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Ferry.(1kbr/inn0101/ds/ac/zl)












