Tak Bayar Makan, Jadi PSK, Hingga Overstay, 8 WNA Dideportasi Rudenim Denpasar

BADUNG Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi delapan warga. negara asing (WNA) dari lima negara dalam periode 30 September hingga 7 Oktober 2026. Kedelapan WNA asal Rusia, India, Nigeria, Amerika Serikat, dan Bulgaria tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atas beragam pelanggaran, mulai dari tak bayar makan di restoran, penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, hingga overstay.

Dua di antaranya merupakan perempuan WN Rusia berinisial PB (36) dan anak perempuannya, ZB (7). PB sebelumnya sempat viral di media sosial pada akhir Agustus 2026 setelah dilaporkan sejumlah pelaku usaha di kawasan Kuta Selatan karena diduga mengambil barang dan menikmati makanan dengan menjanjikan pembayaran melalui transfer, namun tak kunjung diselesaikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan penelusuran hingga mengamankan PB bersama anaknya pada 26 Agustus 2026 di salah satu restoran kawasan Pecatu.

Pemeriksaan kemudian mengungkap bahwa keduanya merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) yang telah overstay selama 318 hari. Setelah menjalani pendetensian selama 35 hari di Rudenim Denpasar, keduanya dideportasi pada 30 September 2026 dengan tujuan akhir Moskow, Rusia

Pendeportasian berlanjut pada 5 Oktober 2026 terhadap pria WN India berinisial DMIA (23) yang telah overstay selama 30 hari dan tidak mampu membayar biaya beban overstay sejumlah 1 juta Rupiah per hari.

DMIA kemudian dideportasi dengan tujuan akhir Bengaluru, India. Pada 6 Oktober 2026, empat WNA kembali dideportasi, yakni tiga WN Nigeria yang terdiri atas seorang perempuan berinisial TE (23) serta dua pria berinisial EDN (30) dan UPJ (40), bersama seorang perempuan WN Amerika Serikat berinisial JLH (42).

TE sebelumnya diamankan bersama 12 WNA lainnya dalam operasi gabungan jajaran Imigrasi Bali dan Polda Bali di kawasan Umalas, Badung, pada 17 September 2026, karena diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial menggunakan visa kunjungan.

Sementara itu, EDN tercatat overstay selama 3 tahun 4 bulan, UPJ tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, dan JLH telah overstay selama 54 hari. Khusus EDN, petugas terlebih dahulu mendampinginya ke Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk penerbitan Emergency Travel Certificate (ETC), sebelum pada hari yang sama dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ketiga WN Nigeria tersebut dideportasi dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria, sedangkan JLH menuju Guam, Amerika Serikat. Sehari berselang, pada 7 Oktober 2026, Rudenim Denpasar lalu mendeportasi seorang pria WN Bulgaria berinisial GTH (49) yang telah overstay selama 65 hari, dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa seluruh pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut atas Tindakan Administratif Keimigrasian yang telah dikenakan kepada masing-masing WNA.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh proses dan dokumen kepulangan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Teguh.

Selain dideportasi, kedelapan WNA tersebut juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan.

“Terhadap kedelapan WNA tersebut, kami juga mengusulkan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Masa penangkalan dapat ditetapkan selama lima hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun penetapan jangka waktu penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran serta fakta dan keadaan masing-masing kasus,” tutup Teguh.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *