1kabar.com — JAKARTA | Bahaya penggunaan rokok elektrik atau vape bukan sekadar meningkatkan risiko berbagai penyakit. Vape bukan juga bisa menyebabkan gangguan serius pada paru-paru akibat kandungan zat kimia berbahaya didalam aerosol dan cairannya
Lebih berbahaya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap alasan mendesak pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape lantaran menjadi salah satu pintu masuk narkoba.
Hal itu disampaikan Suyudi Ario Seto saat jumpa pers terkait hasil pengungkapan 1,16 ton ketamine di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (23/10/2026) kemarin.
“Karena kita tahu vape adalah salah satu pintu masuk narkotika, yang mana evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” kata Suyudi Ario Seto, Minggu (25/10/2026).
Atas hal itu, pelarangan vape itu sudah digencarkannya sejak menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).
“Saya tatkala rapat dengar pendapat di DPR RI Bulan Mei 2026 lalu, saya sudah menyampaikan dengan tegas merekomendasikan untuk melarang total vape,” ungkapnya.
Di samping itu, usulan tersebut bukan tanpa alasan. Secara terbuka Suyudi Ario Seto mengakui jika petugas di lapangan cukup kesulitan untuk membedakan cairan yang benar vape dengan cairan berisi narkotika.
“Karena kita tahu, isi ulang atau isi cartridge didalam vape yang tidak bisa kita bedakan, tersamar, sangat terkaburkan lah. Yang wujudnya cair, antara kimiawi biasa dengan kimia narkotika, itu tidak bisa dibedakan. Badan Narkotika Nasional (BNN) sekalipun, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), secara kasat mata tidak bisa membedakan,” jelasnya.
“Apalagi itu dikemas dengan wangi-wangian, buah-buahan, sehingga ganja pun yang mungkin kita tahu wanginya khas itu berhasil diekstrak oleh kelompok penyelundup. Sehingga dia kelihatannya bisa rasanya seperti buah-buahan,” sambungnya.
Ia menyampaikan usulannya agar vape dilarang juga merupakan bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba di masyarakat yang kian waktu peredaran barang haram itu semakin berkembang.
“Tentunya sebagai bentuk komitmen nyata negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional, ya,” tuturnya.
Sebelumnya, Suyudi Ario Seto juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk mengharamkan rokok elektrik atau vape yang saat ini jadi sarana penyalahgunaan narkotika jenis cair.
Hal tersebut disampaikan Suyudi Ario Seto saat melakukan kunjungan silaturahmi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10/2026) lalu.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) ini mengatakan vape saat ini bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya untuk kesehatan, namun juga menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.
“Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi Ario Seto dikutip dari web resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada Jumat (16/10/2026) lalu.
Ia menyebut maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.
Suyudi Ario Seto pun mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.
Sedangkan saat ini peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.
Sehingga, ia meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bisa mengeluarkan fatwa pelarangan vape atau rekomendasi keagamaan guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.
“Saya terima kasih Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua,” ujarnya.
Di sisi lain, Suyudi Ario Seto mengklaim usulan pelarangan vape ini juga sudah disambut baik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.
Oleh sebab itu, dengan lahirnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah, dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.
“Karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” tegasnya.(1kbr/jkt/rd40)













