Berita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPerusahaanPolri

Sky Garden/Key Garden Kecamatan Kutalimbaru Ilegal, Pemprov Sumut Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin Usaha

265
×

Sky Garden/Key Garden Kecamatan Kutalimbaru Ilegal, Pemprov Sumut Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin Usaha

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, tidak pernah mengeluarkan izin klub malam atau diskotik untuk Sky Garden atau Key Garden, yang berlokasi di Desa Namurubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Pernyataan tersebut di sampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara, Faisal Arif Nasution, usai mengikuti rapat koordinasi lapangan tindak lanjut penangangan berupa penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Garden/Key Garden, di Halaman Sky Garden, Desa Namurubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (14/11/2023).

Baca juga Artikel ini  Perkuat Kapasitas Petugas Posyandu, Pj Ketua TP PKK Sumut Harap Berdampak Signifikan Pada Penurunan Stunting

“Pemprov Sumatera Utara melalui Dinas (PMPTSP) tidak pernah menerbitkan izin klub hiburan malam atau diskotik untuk Sky Garden atau Key Garden,” tegas Faisal, di dampingi Kepala Dinas (PMPTSP) Kabupaten Deli Serdang dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang.

Di sampaikan juga, berdasarkan informasi dari Kepala Dinas (CKTR) Kabupaten Deli Serdang, sesuai Perda Nomor : 1 Tahun 2021 tentang (RTRW) Kabupaten Deli Serdang, lokasi Sky Garden/Key Garden berada di Kawasan Perkebunan. “Jadi bukan kawasan perdagangan dan jasa. Sehingga bila pelaku usaha ajukan perizinan juga tidak bisa tata ruang nya,” ujar Faisal.

Baca juga Artikel ini  Kapolsek Linge Gelar Coffee Morning Bersama General Manager PT Tusam Hutan Lestari, Bahas Pencegahan Karhutla

Dengan demikian, lanjut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan bangunan gedung, bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat di kenakan sanksi pencabutan izin, yang kewenangannya ada di Kabupaten/Kota. Selain itu juga berdasarkan info dari PLN Cabang Binjai, di temukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.

Baca juga Artikel ini  Polres Bener Meriah Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum, Guna Wujudkan Anggota Polri Yang Presisi

Di ketahui Sky Garden/Key Garden di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang di grebek pasukan gabungan Polri dan TNI beberapa waktu lalu. Pada penggrebekan tersebut di temukan dugaan peredaran Narkoba hingga Prostitusi, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polrestabes Medan.(Redaksi/Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara/Zulkarnain.Lubis)