Berita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Kapolres Pelabuhan Belawan Mengadakan Gelar Konferensi Pers : Kasus Pembunuhan Wanita Mayatnya di Bawa Becak Sempat Kesasar Akhirnya di Ungkap

251
×

Kapolres Pelabuhan Belawan Mengadakan Gelar Konferensi Pers : Kasus Pembunuhan Wanita Mayatnya di Bawa Becak Sempat Kesasar Akhirnya di Ungkap

Sebarkan artikel ini
BELAWAN | 1kabar.com

Masih ingatkah anda kasus mayat wanita dalam becak yang sempat kesasar di antar ke rumah warga di Jalan Veteran Pasar 10, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli hingga sempat viral.

Kini teka teki siapa pelaku pembunuh wanita malang itu akhirnya berhasil di ungkap dan di paparkan kasusnya pada wartawan di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (18/11/2023) sore.

Baca juga Artikel ini  Pelepasan 104 Jemaah Calon Haji Kabupaten Deli Serdang Tahun 1445 Hijriah/2024 Berlangsung Haru

Terungkap, pelaku pembunuh yang menewaskan seorang wanita bernama Umita (39 tahun) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yang sempat viral berhasil di tangkap Reskrim Polsek Medan Labuhan, di Daerah Kampar (Riau).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Josua Tampubolon mengatakan dalam press releasenya.

Pelaku menggunakan becak untuk mengantarkan mayat wanita ke pemukiman warga.

Baca juga Artikel ini  Polres Bener Meriah Laksanakan Olahraga Rutin Guna Meningkatkan Pelaksanaan Tugas.

“Korban tersebut yang di duga di eksekusi (cekik) di lokasi pondok di Daerah Jalan Datuk Rubiah,” jelas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Josua Tampubolon, Sabtu (18/11/2023) sore.

Dari pengakuan pelaku mengatakan pada kekeluarga-nya (korban) bahwa korban tewas akibat kecelakaan,” paparnya.

Padahal motif tersangka pelaku, karena sakit hati. Karena bisnis terkait beras.

Baca juga Artikel ini  Pendekatan Lintas Sektoral Polsek Kotarih Guna Pastikan Pemilukada Damai

Karena korban ada pinjam uang ke pelaku. Tapi pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut,” sebut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Josua Tampubolon sembari meyebutkan kalau tersangka
pelaku dapat di ancam dengan hukuman tujuh Tahun penjara.

Tak sampai di situ tersangka pelaku terpaksa kakinya di beri tindakan tegas dan terukur.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)