Deli Serdang | 1kabar.com
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperluas akses Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui Peluncuran Antrean Online Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pendaftaran Online Penerbitan KTP-El di Kecamatan. Peluncuran dipusatkan di Kantor Camat Deli Tua dan diikuti secara virtual oleh sejumlah Kecamatan, Rabu (19/08/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan pelayanan publik agar masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah, cepat dan dekat, tanpa harus datang ke Pusat Pemerintahan di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Antrean pelayanan administrasi kependudukan kini dapat diakses melalui Salak Deli yang terintegrasi dengan aplikasi Deli Serdang Sehat yang dapat diunduh via Playstore. Masyarakat juga dapat memanfaatkan antrean melalui website MPP.
Pada saat yang sama, layanan penerbitan KTP-El diperluas. Setelah sebelumnya tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kecamatan Galang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Sunggal, dan Kecamatan Percut Sei Tuan, layanan kini ditambah di Kecamatan Hamparan Perak, Kecamatan Pancur Batu, dan Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, mengatakan digitalisasi dan perluasan layanan merupakan bagian dari komitmen Pemkab Deli Serdang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pemerintahan.
“Ini awal dari rangkaian yang akan kita siapkan. Ke depan, kita ingin masyarakat tidak perlu semuanya datang ke Kecamatan Lubuk Pakam. Pelayanan seperti yang ada di Ibu Kota Kabupaten harus bisa dirasakan di seluruh Kecamatan,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan tidak boleh ada praktik percaloan maupun pungutan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Camat hingga Pemerintahan Desa, dan Kelurahan diminta ikut memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan secara langsung, transparan dan gratis.
“Saya tidak mau mendengar ada urusan administrasi kependudukan yang berbayar di Kabupaten Deli Serdang. Tidak boleh ada calo,” tegasnya.
Ketegasan tersebut juga diwujudkan melalui penindakan terhadap aparatur yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan. Bupati menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah memberhentikan seorang pegawai yang terbukti menjadi calo dan menerima pembayaran dari masyarakat.
Selain melalui layanan digital, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus mendekatkan pelayanan adminduk melalui PATEN KALI di 22 Kecamatan. Saat ini, layanan tertentu juga telah tersedia di 205 Desa/Kelurahan.
“Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, pelayanan manual tetap tersedia dengan kuota terbatas. Seluruh pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya,” tambah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Danang Purnama Yuda.
Perluasan layanan ini, lanjutnya, diharapkan semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menghadirkan pelayanan publik yang sehat, mudah, transparan dan bebas pungutan.(1kbr/ds/ac/nn-40)












