Berita TerkiniNasional

Bung Joe : Jangan Takut Hadapi ‘Wartawan & Media Abal-abal’

216
×

Bung Joe : Jangan Takut Hadapi ‘Wartawan & Media Abal-abal’

Sebarkan artikel ini

SUMATERA UTARA | 1kabar.com

Bung Joe yang merupakan salah satu Jurnalis pemegang Group Media Cyber INDONESIA dan Koordinator Liputan Nasional (KORLIPNAS) Suaraglobal.id mengajak agar tak perlu khawatir bila di datangi oleh Oknum yang mengaku sebagai wartawan apa lagi coba-coba untuk mengancam akan mempidanakan para Pimpinan Redaksi dan bahkan pemilik Media, pada Jum’at (29/09/23)

Di saat para pemangku kepentingan dalam hal ini Dewan Pers (DP) bersama konstituennya sebelumnya telah mengadakan kesepakatan untuk melindungi pihak yang di ganggu oleh Wartawan yang tidak bertanggung jawab dan bahkan Oknum Wartawan yang di duga abal-abal bahkan medianya sendiri pun tak berlabel/terdaftar di Dewan Pers dengan Nomor ID yang tercantum dalam Box Redaksi Medianya masing-masing.

Bung Joe yang di kenal sebagai salah satu Jurnalis yang sangat peka terhadap semua permasalahan yang ada di Provinsi Sumatera Utara yang terfokuskan kepada permasalahan Judi (303) di Provinsi Sumatera Utara, mengajak para Pimpinan dan dan Anggota Jurnalis di Sumatera Utara agar tidak perlu takut lagi dan menghindari Wartawan yang datang langsung ke Kantor Media masing-masing atau juga menakut-nakuti dengan bukti Chat yang di rasakannya para Humas Judi (303) sebagai berita yang tak berimbang dan tendensius seperti yang di lontarkan oleh salah satu Oknum Wartawan Judi berinisial ‘J’ alias ‘A’  Oknum Wartawan bermata Cipit dan bahkan masih di pertanyakan keberadaannya.

Baca juga Artikel ini  Lapor Jenderal,!!!, Bebas dan Bebas, Aktivitas Judi Mesin Meja Tembak Ikan di Pasar 7 Warung Dani dan Pasar 12 Warung Kulit Kecamatan Patumbak Kebal Hukum

Kembali perlu di tegaskan bahwa, “Kalau ada Jurnalis yang coba-coba mau melaporkan Medianya, tanyakan dulu Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Cek pula berasal dari Perusahaan Media apa, dan apakah resmi itu Legalitasnya termasuk Wartawannya sendiri dari Box Redaksinya sendiri,” kata bung Joe sebelumnya, pada Kamis (28/09/2023), di sela-sela pertemuan beliau dengan mantan Wali Kota Medan, Drs. Abdillah, MBA dan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE, Jumat (29/09/2023).

Jika ada pemberitaan kurang tepat, ia mempersilahkan agar meminta hak jawab langsung kepada yang bersangkutan bukan mengancam. “Bila tidak di tanggapi dalam 2×24 Jam, silakan mengadu ke Dewan Pers dan bukan ada urusan sama sekali ke pihak Institusi Kepolisian (Polri) karena telah di Lindungi oleh Undang-Undang (UU) PERS Nomor :  40 Tahun 1999, tidak ada biaya, silakan Telepon Saya,” papar Bung Joe tegas, Jumat (29/09/2023).

Di ketahui bahwa kesepahaman antara Dewan Pers dan Institusi POLRI, di mana Nota kesepahaman terjadi untuk mencegah terhadap penyalahgunaan Profesi Pers di saksikan langsung oleh Wakapolri, Komjen Pol. Agus Andrianto, SH., MH beberapa  saat yang lalu bersama para Pimpinan Dewan Pers dan tak bisa di ganggu gugat.

Poin pertama kesepakatan itu menyebutkan, jika ada Oknum Wartawan yang datang lalu mengancam dan melakukan itu bukan merupakan masuk ke ranah kepolisian.

Baca juga Artikel ini  Patroli Rayon Samapta Polresta Manado Amankan Kendaraan R2 Tanpa TNKB

Kedua, bila ada pemberitaan yang di rasa kurang tepat, maka narasumber bisa meminta hak jawab. Bila tidak di gubris, pihak yang di rugikan bisa langsung melapor ke Dewan Pers dengan beberapa syarat Legalitas yang harus di penuhi.

Menurut Bung Joe kembali sering mendapat keluhan adanya Wartawan dalam tanda kutip datang ke lokasi-lokasi tempat perjudian, Instansi-Instansi Pemerintahan mau pun Swasta. Mereka hanya bermodalkan Kartu Pers tanpa memiliki Perusahaan Pers yang Berbadan Hukum dan mendatangi tempat-tempat yang di rasa dapat mendapatkan ‘CUAN’ seperti lokalisasi Judi, Narkoba dan lainnya. Tindakan ini membawa imbas tidak baik terhadap citra sebenarnya sebagai seorang yang berprofesi sebagai seorang Wartawan di Provinsi Sumatera Utara, termasuk yang sudah terverifikasi untuk ID Dewan Pers secara Nasional.

Selama ini, sudah ada 800 lebih pengaduan tentang Pers di seluruh Indonesia. Kemudian berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya di katakannya kembali bahwa, “Pengetahuan ini memberi manfaat bagi para pemilik Media yang ada di seluruh Nusantara.”

“Mereka jadi tahu, mana Media abal-abal yang mencoba-coba membackup penyimpangan, mana Media yang punya Legalitas resmi bisa memberikan pengertian luas, sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya lagi.

Ada pun ciri umum dari Wartawan dari Media aba-abal biasanya. Berpenampilan sok jago dan kurang beretika, serta tidak tahu tata krama, mengaku Anggota Organisasi Wartawan tidak jelas di luar PWI, AJI, ITJI, PJS dan Organisasi Wartawan lainnya. Mereka juga kerap menggunakan atribut aneh, seperti gelang dan kalung atau jam tangan, pertanyaan yang mereka ajukan umumnya ‘Tendensius’, demikian pula tulisannya biasanya menuduh bahkan mengancam akan melaporkan. Umumnya para abal-abal ini juga meremehkan bahkan kadang mengancam ‘Narasumber’ dan yang pasti ‘mereka’ (Oknum Wartawan) tidak bisa menunjukkan Kartu Kompetensi sebagai Wartawan.

Baca juga Artikel ini  Kapolsek Mapanget Dampingi Tim Kesehatan Polresta Manado dalam Bakti Sosial di Kelurahan Paniki Bawah  

Sesuai dengan Hukum dan Media massa, moral dan etika di kaitkan pada kewajiban para Jurnalis, antara lain, pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap aktivitas Jurnalistiknya, tunduk pada Institusi dan Peraturan Hukum untuk melaksanakan dengan itikad baiknya sebagaimana ketentuan-ketentuan di dalam Hukum tersebut yang merupakan perangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang pada umumnya sudah di terima dan di setujui oleh masyarakat. Pada umumnya etika berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia, sehingga pelaksanaan Jurnalistik Wartawan dapat berlangsung dan di rasakan oleh manusia bahwa pemberitaan tersebut berfungsi dan berkenan bagi rasa tenteram dan damai. Untuk itu, peranan dari Penegakan Etika Profesi Jurnalisme tersebut sangat dominan, kemudian untuk mencapai tegaknya etika dan berfungsinya Hukum, Hukum dan Penegakan Etika itu harus berada atau dalam keberadaan yaitu berfungsi sebagai kontrol sehingga tercapai kesejahteraan.(Redaksi/Geleng1KBR)

Narasi : Joe Sidjabat