MEDAN | 1kabar.com Pasca di tetapkannya 3 (Tiga) tersangka kasus dugaan pengoplosan LPG 3 Kg, Polda Sumatera Utara terus memburu keberadaan BSS pemilik pangkalan LPG, pada Kamis (03/08/2023).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat di konfirmasi meminta pemilik pangkalan BSS untuk menyerahkan diri.
“Diminta agar BSS menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Hadi, pada Kamis (03/08/2023).
Hadi mengatakan sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di nyatakan bahwa setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di subsidi Pemerintah, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.
“Selain itu, para pengoplos juga di kenai ancaman hukuman Pasal 62 Junto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor : 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar,” pungkasnya.
Di ketahui sebelumnya, Polda Sumatera Utara melalui Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus menggerebek gudang tabung gas 3 kilogram di duga oplosan di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga Nomor : 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Saat penggerebekan yang di lakukan pada Kamis (27/07/2023) malam yang lalu, petugas menangkap 3 orang pekerja. Sementara pemilik, BSS melarikan diri.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





