Berita TerkiniNasionalPeristiwa

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL DI MINTA TERTIBKAN KEBUN YANG TAK BER IJIN.

346
×

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL DI MINTA TERTIBKAN KEBUN YANG TAK BER IJIN.

Sebarkan artikel ini

Singkil |1kabar.com.

Hasil penelusuran tim investigasi
Media 1kabar.com menemukan banyak kejanggalan yang ada di perusahaan tak bertuan yang mengatas namakan koperasi sejahtera blok 30 di desa biskang kecamatan danau Paris kabupaten Aceh Singkil.

Saat awak media memasuki areal perkebunan tersebut,terdapat pemasangan instali listrik yang tidak wajar,pasalnya meteran listrik di pasang di persimpangan jalan tanpa adanya pengamana standard PLN.

Dengan jarak 1000 meter Sampai 1500 meter tali yang terjuntai di sepanjang jalan menuju perumahan karyawan perusahaan perkebunan yang tak berijin tersebut.

Baca juga Artikel ini  Pj Bupati Irup Peringatan Ke 116 Harkitnas Kabupaten Deli Serdang

Masyarakat kecamatan danau Paris meminta kepada dinas perkebunan dan kehutanan serta instansi terkait agar bertindak cepat untuk mengambil langkah tegas kepada pemilik perkebunan kelapa sawit tersebut.

Menurut pantauan awak media,bukan di kecamatan danau Paris saja tetapi ini juga banyak terdapat dikecamatan lain ,yaitu di kecamatan Simpang kanan kecamatan suro dan beberapa kecamatan lain nya.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada salah satu karyawan yang bernama adede jebua.dia menyampaikan jumlah karyawan panen tetap yang mendapat penghasilan bulanan sebanyak 10 orang,ditambah orang bhl (buruh harian lepas) yang di datangkan dari desa sekitar perkebunan yang tak ber ijin tersebut.

Baca juga Artikel ini  IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

Di saat wartawan konfirmasi sama penanggung jawab kebun kelapa sawit tersebut pak Rudi,beliau bilang kebun ini bukan PT tapi perorangan,tapi kami bayar pajak PBB( pajak bumi dan bangunan) ke Pemda.

Ketika pengurus utamanya yang beralamat di Medan di hubungi awak media via pesan singkat(WhatsApp). Beliau mengaku belum ada ijin.tapi sudah berencana mengurus perusahaan CV.

Baca juga Artikel ini  Perkuat Kapasitas Petugas Posyandu, Pj Ketua TP PKK Sumut Harap Berdampak Signifikan Pada Penurunan Stunting

Sementara menurut peraturan yang berlaku ,apabila ada perkebunan mencapai luas 25 hektare,harus ada ijin dari bupati ataupun pemerintah daerah.

Dalam hal ini masyarakat meminta kepada pemerintah daerah ataupun instansi terkait segera mengambil tindakan,yang konon kata warga sekitar kebun tersebut di duga dalam hutan kawasan produksi.

Kami berharap pemerintah melakukan tindakan kepada pemilik perkebunan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Karena bisa merugikan rakyat dan melanggar aturan yang berlaku.

Ka biro Aceh Singkil
Ramli Manik.