Jakarta | 1kabar.com
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi menyebut pihaknya mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan status kepengurusan sembilan mantan pengurus PB PGRI dan membekukan status kepengurusan PGRI Provinsi Riau, Jawa Timur (Jatim), dan Sumatera Utara (Sumut). Mereka yang diberi sanksi diduga terlibat dalam kongres luar biasa (KLB) di Surabaya 3-4 November 2023.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan internal PB PGRI yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, terutama ketika pengurus PB PGRI dan PGRI tingkat provinsi yang telah diberhentikan mengadakan KLB.
“Pelaksanaan KLB yang dilaksanakan tanggal 3-4 November 2023 tersebut merupakan KLB ilegal karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam AD/ART dan tidak mendapatkan izin dari pihak keamanan setempat,” kata Uniyah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, dikutip Minggu (5/11/2023).
Unifah menjelaskan bahwa langkah tersebut mewakili sikap dari 31 pengurus PGRI provinsi dan kabupaten/kota yang menentang KLB. Pasalnya, pelaksanaan KLB tersebut hanya dihadiri perwakilan dari tiga provinsi dan 5 kabupaten/kota, yang bertentangan dengan peraturan yang mengatur pelaksanaan KLB dalam AD/ART PGRI.
Unifah menegaskan bahwa 31 pengurus PGRI provinsi mendukung sepenuhnya pemberhentian sembilan oknum berdasarkan keputusan PB PGRI tertanggal 27 Oktober 2023 dan membekukan kepengurusan Provinsi PGRI Jatim, Riau, dan Sumut serta pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Sumenep, PGRI Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dan PGRI Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumut.
Dalam pernyataannya, Unifah juga menyampaikan keprihatinannya atas dugaan keterlibatan pejabat dari kementerian terkait dalam masalah ini. Namun, PGRI tidak menyebutkan secara eksplisit kementerian yang dimaksud.
“PGRI meminta kepada oknum pejabat kementerian terkait untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dengan tidak turut campur pada persoalan internal organisasi profesi guru serta aturan-aturan yang dibuatnya demi menjaga keutuhan bangsa,” kata Unifah.
Ia menegaskan bahwa sembilan PB PGRI yang telah diberhentikan dan kepengurusan PGRI yang telah dibekukan tidak memiliki hak untuk mengatasnamakan organisasi PGRI, menggunakan aset, dan atribut PGRI yang telah didaftarkan di Kemenkumham sebagai hak kekayaan intelektual organisasi PGRI.
Unifah menyebut institusi berwenang menolak segala bentuk penggunaan nama PGRI yang tidak berdasarkan SK Nomor 105/Kep/PB/XXII/2023 yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar PGRI.
“Kami tidak segan untuk memperkarakan secara pidana dan perdata hasil keputusan KLB ilegal tersebut ke ranah hukum demi menjaga muruah organisasi,” ucapnya.
Unifah juga meminta kepada pengurus PGRI di semua tingkatan untuk tetap solid di bawah kepengurusan hasil Kongres XXII PGRI Tahun 2019 hingga Kongres XXIII PGRI yang akan dilaksanakan pada awal Maret 2024.(*)





