Berita TerkiniNasionalPolri

Polda Sumut Gerebek Ruko tempat Perdagangan Oli Illegal

224
×

Polda Sumut Gerebek Ruko tempat Perdagangan Oli Illegal

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus menggerebek Ruko DL Kompleks Pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang di jadikan tempat Perdagangan Oli Illegal, pada Jumat (25/08/2023).

“Pelanggaran tindak pidana dengan sengaja memproduksi, dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI),” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi di dampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. DR. Teddy Marbun di lokasi Gudang, Senin (28/08/2023).

Ia menyebutkan, pengungkapan itu hasil penyelidikan dan informasi masyarakat adanya Gudang di duga menjadi tempat aktivitas memproduksi oli, pengemasan oli serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.

Baca juga Artikel ini  Danki Brimob Aramiah Melayat Ke Rumah Duka Salah Satu Wartawan Yang Meninggal Dunia

Dari penindakan tindak pidana pemalsuan oli tersebut, pihaknya mengamankan 4 tersangka berinisial N, AP, SW dan P. Keempat tersangka di duga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga memperjualkan oli yang di produksi tersebut.

“Untuk terduga pemilik praktik produksi oli dan tempat yang di gunakan sebagai lokasi sudah di ketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih di lakukan pengembangan penyidikan dan di imbau untuk segera menyerahkan diri,” imbaunya.

Baca juga Artikel ini  Lapor Jenderal,!!!, Bebas dan Bebas, Aktivitas Judi Mesin Meja Tembak Ikan di Pasar 7 Warung Dani dan Pasar 12 Warung Kulit Kecamatan Patumbak Kebal Hukum

Dari lokasi, lanjutnya, petugas menyita lebih dari 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.

Di tegaskan, terhadap para pelaku di jerat dengan Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Baca juga Artikel ini  Buka Musrenbang RPJPD Medan 2025-2045, Pj Gubernur Sumut Sebut Keselarasan Rencana Pembangunan Kunci Indonesia Emas

Sementara, menjawab pertanyaan wartawan, Teddy Marbun mengaku pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi perhari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini.

Dirkrimsus Polda Sumut menambahkan bahwa oli ilega itu di jual di wilayah Sumatera Utara, ” Informasi sementara di pasarkan di Sumut,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)