Berita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polres Dairi Ringkus 9 Orang Pelaku Pencurian Besi Jembatan Lae Renun

231
×

Polres Dairi Ringkus 9 Orang Pelaku Pencurian Besi Jembatan Lae Renun

Sebarkan artikel ini

DAIRI | 1kabar.com

8 Pria dan 1 Anak di bawah umur di ringkus Satuan Reserse Kiriminal Polres Dairi usai melakukan pencurian Besi Jembatan yang berada di Lae Renun, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, pada Minggu (25/02/2024).

Ada pun para pelaku yakni MS (52) , AS (34), MS (29), SP 46), FS (34), S (42), SB (40), AP (15), AS (35).

Dari nama – nama tersangka, di ketahui 8 merupakan warga Belawan, Kota Medan dan 1 lagi merupakan warga Kabupaten Stabat.

Baca juga Artikel ini  Prosesi Resepsi Pernikahan Di Cotbatee, Dara Baroe Disambut " Seumapa "

Kapolres Dairi, AKBP. Agus Bahari, P.A., SIK., SH., M.Si melaui Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda. P Lumbantoruan mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait pencurian Besi Jembatan yang menjadi penghubung antara Kota Sidikalang menuju Kabupaten Tanah Karo dan Kota Medan itu.

Baca juga Artikel ini  Bawa Sabu, Warga Medan Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Saat Dirumah Makan

“Awalnya kami mendapatkan laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut,” ujarnya.

Setelah mendatangi lokasi kejadian, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ke 9 tersangka.

Dari hasil pengakuan para tersangka, di ketahui jumlah Besi yang sudah di curi sepanjang 4 Meter, dengan berat 8 Ton.

Ada pun barang bukti yang turut di sita oleh Polisi antara lain, 1 unit Mobil Pick Up berwarna Putih, 3 Tabung Gas LPG berukuran 3 Kilogram, 5 Tabung Gas Oksigen, Tali Tambang, dan 2 Mesin Las lengkap dengan Selang dan Regulatornya.

Baca juga Artikel ini  Polsek Tanjung Beringin Berhasil Mengamankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pencurian Vario dan Handphone

Saat ini Petugas tengah melakukan pendalaman kepada para pelaku terkait motif dan kepada siapa barang tersebut akan di jual.

“Atas perbuatannya, kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Subs 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)