Deli Serdang | 1kabar.com
Pasca selesainya pembahasan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Rapat Kerja Komisi 1 s.d IV dengan seluruh OPD Mitra Kerja, Senin (13/11/2023).
DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan Kepala Daerah tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Pelafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024, Senin (13/11/23) di Ruang Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna di pimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Deli Serdang, Amit Damanik (Fraksi PDI-Perjuangan), di dampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Deli Serdang, Drs. T. Akhmad Thala’a (Fraksi Golkar) serta di hadiri Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang hadir Plt. Bupati Deli Serdang, Drs. HM Ali Yusuf Siregar beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, H. Timor Tumanggor, S.Sos., M.AP, Kepala OPD dan Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang serta perwakilan Forkopimda.
Rapat Paripurna di awali dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran atas hasil Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Pelafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Tahun Anggaran 2024 yang di sampaikan oleh Juru Bicara Banggar Dr. Misnan Al Jawi, SH., MH (Fraksi PPI).
Dalam laporannya, Badan Anggaran menyampaikan Pembahasan KUA PPAS R.APBD Tahun Anggaran 2024 telah sesuai proses pembahasan kebijakan umum anggaran serta pagu anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah yang di sepakati, untuk total pendapatan yang di rencanakan pada P.APBD T.A 2024 sebesar 4,8 T dan total belanja daerah sebesar 4,8 T.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





