MEDAN | 1kabar.com
Tim Operasional Kelompok Kerja Penindakan Siber Pungli Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Bawaslu Kota Medan, Selasa (14/11/2023) malam.
Dalam operasi tangkap tangan yang di pimpin Ketua (UPP) Siber Pungli Sumut, Kombes Pol. Wahyu Kuncoro mengamankan Komisioner Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32 tahun) selaku Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas di salah satu Hotel Kota Medan.
Lalu, dua orang warga sipil lainnya berinisial FH (29 tahun) dan IG (25 tahun) warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Deli Tua. Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang Calon Anggota Legislatif Kota Medan.
“Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi Anggota DPRD Kota Medan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (15/11/2023) malam.
Hadi mengungkapkan, kasus ini berhasil di ungkap berdasarkan laporan korban yang merasa di persulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi Anggota DPRD Kota Medan.
“Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Siber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli dan Pokja lainnya,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





