Perkuat Layanan Digital, Pemkab Deli Serdang Luncurkan Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB

Teks Foto : Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menekan tombol peluncuran tiga aplikasi layanan publik di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (28/09/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Kominfostan)

1kabar.com – Deli Serdang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang meluncurkan tiga aplikasi layanan publik, yaitu Siap Ruang, Si Petarung dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Deli Serdang, untuk mempercepat layanan perizinan dan tata ruang serta memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor, di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (28/09/2026).

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, mengatakan peluncuran aplikasi tersebut merupakan jawaban atas berbagai persoalan pelayanan yang ditemuinya selama 1 tahun 8 bulan memimpin Kabupaten Deli Serdang, terutama terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Deli Serdang.

“Selama ini saya mendapati banyak keluhan dari teman-teman notaris mengenai lamanya penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta banyak calon investor yang keliru bahkan tertipu karena tidak memahami kesesuaian tata ruang, sehingga rencana pembangunan industri, perumahan, dan lainnya yang mereka siapkan akhirnya tidak dapat terwujud,” ujar Bupati, Senin (28/09/2026).

Menurutnya, kesesuaian tata ruang perlu diketahui sejak awal untuk mencegah persoalan dalam pembangunan, termasuk masih ditemukannya bangunan di kawasan yang bertentangan dengan ketentuan, seperti lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Bupati berharap digitalisasi dapat mengurangi interaksi langsung pemohon dengan aparatur sekaligus meningkatkan transparansi proses layanan.

“Kita harap aplikasi ini membuat pemohon tidak perlu lagi bertemu dengan aparatur untuk meminimalisir persekutuan atau persekongkolan yang tidak baik,” tegas Bupati.

Melalui sistem tersebut, pemohon juga dapat memantau perkembangan berkas tanpa harus datang ke kantor.

“Nantinya di sistem ini akan terlihat sampai mana berkas permohonannya. Saya harap sampai 2030 tidak perlu ada yang berurusan ke kantor,” harapnya.

Ia menegaskan, percepatan layanan merupakan bagian dari peran pemerintah daerah dalam mendorong dunia usaha, UMKM, dan investasi bergerak.

“Pemerintah Daerah harus jadi trigger supaya swasta bergerak, UMKM berkembang, investor masuk, dan lain-lain,” katanya.

Bupati juga menyebut proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Deli Serdang telah mengalami percepatan. Ia berharap masukan dari pengguna layanan dapat menjadi bahan penyempurnaan aplikasi.

“Saya harapkan masukan, feedback untuk pengembangan aplikasi ini menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa, menjelaskan digitalisasi dilakukan untuk menyederhanakan alur permohonan, mempercepat layanan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan pelayanan yang mudah diakses dan terintegrasi.

Rio menjelaskan, Siap Ruang merupakan aplikasi pendamping Online Single Submission (OSS) untuk proses penerbitan PKKPR dan menjadi aplikasi pendamping PKKPR pertama di Sumatera Utara yang dapat diakses melalui https://siapruang.deliserdangkab.go.id/ Sementara Si Petarung, pengembangan dari aplikasi Sipentar untuk mendukung layanan tata ruang, dapat diakses melalui https://sipetarung.deliserdangkab.go.id/ Adapun layanan BPHTB Kabupaten dapat diakses melalui httbphtb.deliserdangkab.go.id

“Aplikasi ini masih perlu pengembangan dan kami akan terus melakukan penyempurnaan di kemudian hari demi terwujudnya pelayanan publik yang sehat, cepat, transparan, dan mudah,” ucap Rio.

Peluncuran turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Deli Serdang, Apindo Deli Serdang, REI Sumatera Utara, Apersi, Apernas, Ikatan Konsultan Penilai Bangunan Gedung, Himpera, asosiasi pengusaha, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.(1kbr/ds/inn/ac/nain40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *