Pemkab Deli Serdang Tegaskan Bahwa Pergeseran Anggaran Senilai Rp. 9 Miliar dalam APBD TA 2026 Telah Dilakukan Sesuai Peraturan dan Sudah Diberitahukan Secara Resmi ke DPRD

Teks Foto : Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

1kabar.com — Deli Serdang | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa pergeseran anggaran senilai Rp. 9 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan sudah diberitahukan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, S.H, menanggapi pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (12/09/2026) malam.

“Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan sudah kami laporkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang,” kata Baginda Thomas Harahap melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/09/2026).

Menurut Baginda Thomas Harahap, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah tiga kali menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Surat Pertama Nomor : 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026. Pergeseran dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Kesehatan terkait Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2026.

Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 77 Tahun 2020. Hasilnya ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) 82/2025.

Surat Kedua Nomor 900.1.3/2700. Memuat kebijakan Pemerintah Pusat terkait Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Bantuan untuk Daerah terdampak bencana.

Penetapannya dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 16 Tahun 2026. Salinan juga disampaikan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Surat Ketiga Nomor : 900.1.3/3485 tertanggal 12 Juni 2026. Berisi pemberitahuan perubahan ketiga yang dasarnya mencakup Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor : 188.44/314/KPTS/2026 tentang Bantuan Keuangan Khusus, surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, serta dokumen Pemerintah Pusat lainnya. Dari proses ini ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati (Perbup) 82/2025.

Baginda Thomas Harahap menjelaskan, pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hal yang wajar dan diatur dalam regulasi.

Hal itu bisa terjadi karena adanya perubahan kebijakan, penyesuaian transfer dari pusat, bantuan keuangan, maupun kebutuhan mendesak di Perangkat Daerah.

“Selama memiliki dasar administrasi dan penganggaran yang sah, maka proses itu sudah sesuai ketentuan. Dokumen inilah yang menjadi jawaban terhadap berbagai tudingan yang berkembang,” jelasnya, Minggu (13/09/2026).

Ia juga menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Deli Serdang penting. Namun pengawasan akan lebih konstruktif jika dibangun berdasarkan data dan dokumen yang lengkap.

“Pemerintah Daerah wajib terbuka terhadap setiap pertanyaan penggunaan uang rakyat. Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen jauh lebih penting daripada membangun kesimpulan sebelum seluruh data diperiksa,” pungkas Baginda Thomas Harahap.(1kbr/ds/inn0101/ac/lbs40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *