1kabar.com — Deli Serdang | Polemik mengenai pergeseran anggaran senilai Rp. 9 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang sempat mencuat dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Deli Serdang sempat akhirnya diluruskan.
Munculnya tudingan bahwa pergeseran anggaran dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan langsung dibantah oleh pihak eksekutif melalui bukti dokumen administrasi yang transparan dan akuntabel.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, S.H, menyatakan bahwa pergeseseran tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan juga sudah dilaporkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang.
“Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Thomas Harahap, pada Sabtu (12/09/2026) malam.
Berdasarkan catatan administrasi, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tercatat telah tiga kali menyampaikan surat pemberitahuan resmi mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Surat pertama dikirimkan pada tanggal 24 Februari 2026 dengan Nomor : 900.1.3/122-8 yang menindaklanjuti kebijakan Kementerian Kesehatan terkait Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, yang kemudian dikukuhkan lewat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 3 Tahun 2026.
Pemberitahuan kedua menyusul melalui surat bernomor : 900.1.3/2700 yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai Dana Hasil, Dana Alokasi Umum, serta Bantuan Bagi Daerah terdampak bencana, yang ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Nomor : 16 Tahun 2026.
Selanjutnya pada 12 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali melayangkan surat pemberitahuan ketiga bernomor : 900.1.3/3485 yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara mengenai pemberian bantuan keuangan bersifat khusus serta usulan pergeseran Perangkat Daerah, yang berujung pada penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 24 Tahun 2026.
Rangkaian dokumentasi resmi ini menunjukkan bahwa pergeseran anggaran bukanlah tindakan sepihak, melainkan langkah penyesuaian administratif yang wajar akibat dinamika kebijakan pusat, transfer dana, dan bantuan keuangan provinsi.
Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Deli Serdang tentu sangat penting bagi tata kelola keuangan yang baik, namun pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang utuh menjadi kunci agar dinamika anggaran dapat dilihat secara objektif tanpa membangun kesimpulan yang keliru sebelum seluruh fakta diverifikasi.(1kbr/ds/inn0101/ac/mf40)













