Aceh Tamiang:1Kabar.com
Ketua Komite di SMA Negeri 3 Kampung Paya Tampah Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang Klarifikasi (Meluruskan)terkait isu pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah SMA Negeri 3 tersebut, Senin (14-09-2026).
“Dalam Kesempatan itu Ketua Komite SMAN 3,”Sunarto menegaskan,bahwa biaya yang dibebankan kepada orang tua bukanlah pungutan liar (pungli) wajib, melainkan Dari hasil keputusan Rapat Bersama yang kita kedepankan, sumbangan diberikan oleh orang tua Siswa dengan Secara sukarela berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan pihak komite sekolah orang tua wali murid,
“Lebih lanjut ketua komite sabutkan, memang Aturan pemerintah melarang sekolah negeri memungut biaya bulanan yang sifatnya mengikat dan memberatkan.Namun Dengan tegas “Sunarto, Sampaikan, sumbangan yang diberikan oleh orang tua murid diserahkan kepada ketua komite sekola Tanpa ada tekanan dan Paksaan melainkan sumbangan tersebut diberikan dengan Sukarela hasil kesempatan bersama, “Sebut Ketua Komite,”Sunarto,
“Ketua Komite SMAN 3 Karang Baru menyatakan bahwa penggalangan dana dari wali murid murni bersifat sumbangan dengan sukarela tanpa ada paksaan,Sifat Sumbangan/Bantuan pendanaan dari orang tua atau wali murid tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Wali murid dengan suka rela keputusan Hasil Musyawarah, Kebijakan ini diambil melalui rapat bersama antara pihak komite dan orang tua siswa untuk mendukung peningkatan mutu serta fasilitas penunjang kegiatan belajar di sekolah,
“Sunarto juga katakan,Siswa tidak akan mendapat pembatasan layanan akademik disekolah apabila wali murid tidak mampu atau memilih tidak memberikan bantuan sukarela tersebut.bantuan secara suka rela Bertujuan pengembangan pendidikan karakter berbasis komite sekolah untuk. mengoptimalkan sumberdaya dan kekhasan sekolah melalui ruang lingkup dan kebutuhan kegiatan Siswa sekolah,”katanya,
“Ketua komite jelaskan, Pengutipan dana melalui komite sekolah berdasarkan keputusan rapat orang tua/wali murid pada umumnya bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan, pemenuhan fasilitas penunjang, serta membiayai program sekolah yang belum terakomodasi oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku (seperti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah), penggalangan dana oleh komite sekolah diperbolehkan selama mematuhi aturan tertentu yang bersifat Penggalangan Dana KomiteMenutupi kekurangan kebutuhan biaya operasional atau program peningkatan mutu yang tidak tercakup dalam Dana BOS.”
“Dari hasil rapat bersama, Sumbangan ini bertujuan Mendukung pembangunan atau pemeliharaan sarana dan prasarana fisik sekolah yang mendesak. Dan Membiayai kegiatan ekstrakurikuler atau pengembangan bakat siswa yang memerlukan pendanaan secara mendesak, yaitu, kegiatan siswa mengikuti bidang kepramukaan,lomba antar sekolah dan perawatan lingkungan Sekolah SMAN 3,”Tegas ketua komite,”Sunarto, penulis…(Eko).













