DELI SERDANG, 1kabar.com – Enam paket pekerjaan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang masih tercatat memiliki sisa kewajiban penyetoran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ke Kas Daerah sebesar Rp622.756.122,22.
Data itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 85.A/T/LHP/DJPKN-V-MDN/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, dengan posisi tindak lanjut per 19 Mei 2026. Temuan berkaitan dengan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2025.
Enam paket tersebut adalah:
1. Peningkatan Ruas Jalan Sei Merah–Batu Lokong Kecamatan Tanjung Morawa/Galang, dikerjakan CV Kirana Deli Persada,dengan sisa TGR Rp146.623.923,03.
2. Peningkatan Ruas Jalan Desa Negara Greahan Kecamatan Bangun Purba–Kecamatan STM Hilir, dikerjakan CV Jevin Grop, dengan sisa terbesar Rp259.602.729,03.
3. Pembuatan Bangunan Pengaman Pondasi Jembatan Sei Belawan pada Ruas Jalan Sukarende–Kuala Lau Bicik Desa Kwala Lau Bicik Kecamatan Kutalimbaru, dikerjakan CV Kiqani Alam Jaya, dengan sisa Rp54.239.796,52.
4. Pembangunan Ruas Jalan Gg. Pantai Halim/Jl. Mesjid/Jl. Pendidikan Kecamatan Kutalimbaru, dikerjakan CV Atika Utama Shakti, dengan sisa Rp102.940.908,54.
5. Pemeliharaan Berkala Ruas Jl. Mertelu–Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, dikerjakan CV Panca Margana, dengan sisa Rp44.115.846,12.
6. Peningkatan Ruas Jalan Per VI Diski–Dsn VII Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, dikerjakan CV Sejahtera Jaya, dengan sisa Rp15.232.918,98.
Tindak Lanjut Temuan BPK
Nilai TGR tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan tindak lanjut pemeriksaan. Namun, Rp622,75 juta merupakan posisi per 19 Mei 2026.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. BPK berwenang memantau pelaksanaannya. Pejabat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur penyelesaian kerugian negara atau daerah. Kewajiban mengganti kerugian tetap melekat pada pihak yang telah ditetapkan, dan tidak otomatis gugur karena adanya proses atau putusan pidana.
Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, Suparno yang baru dilantik menggantikan Jansu Sipahutar saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengenai status enam paket tersebut temuan TGR Rp622.756.122,22 masih belum lunas menjawab dengan singkat mengarahkan ke sekretaris Dinas terkait konfirmasi tersebut.
“Izin bg … nanti jumpai pak Sekretaris ya,”jawabnya singkat.
Dikesempatan berbeda Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin dan Kepala BKAD Deli Serdang Baginda Thomas belum juga menjawab terkait temuan BPK mengenai sisa pembayaran yang diduga belum dilunasi pihak rekanan proyek dinas SDABMBK Deli Serdang.( Aceng )













