Warga Kelurahan Sei Mati Berhasil Diamankan Polsek Medan Kota, Edarkan Sabu 2 Bulan

Teks Foto : Polsek Medan Kota Berhasil Menangkap Seorang Pria Berinisial RFL Berusia (36 Tahun) yang Diduga Mengedarkan Sabtu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Kamis Dini Hari (28/05/2026) sekira pukul 01.20 WIB/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial RFL berusia (36 tahun) yang diduga mengedarkan sabu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Kamis dini hari (28/05/2026) sekira pukul 01.20 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, AKP. Feriawan, S.H, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Medan Maimun yang merupakan wilayah hukumnya.

“Tim yang saya pimpin didampingi oleh Panit Reskrim Polsek Medan Kota, Ipda. Eko Priya melakukan penyelidikan, dengan cara Under Cover Buy. Pada saat melakukan transaksi tim langsung mengamankan pelaku yang membawa plastik klip kecil yang diduga sabu-sabu,” ujar Iptu. Poltak M. Tambunan kepada wartawan, Kamis (28/05/2026).

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 6 paket plastik kecil berisi sabu seberat 1,76 gram per paket dan sisa uang hasil penjualan sebesar Rp. 190 ribu.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui barang tersebut benar miliknya yang dibeli dari temannya yang tidak ketahui namanya dengan harga Rp. 230 ribu dan dijual kembali dengn cara diecer paketan kecil,” katanya.

Lanjut Iptu. Poltak M. Tambunan, pelaku mengaku dirinya sudah 2 Bulan menjalankan kegiatan haram tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(inn0101/1kbr/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *