WALI KOTA SUBULUSSALAM DISOROT, WARGA PERTANYAKAN KEBERADAAN DI LUAR DAERAH DAN PENGGUNAAN SPPD

SUBULUSSALAM | 1KABAR.COM — Keberadaan Wali Kota Subulussalam, Haji Rasid Bancin, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mempertanyakan intensitas perjalanan kepala daerah ke luar daerah serta akses masyarakat untuk bertemu dan menyampaikan aspirasi secara langsung.

Salah seorang warga, Raja Uman, mempertanyakan keberadaan wali kota ketika masyarakat datang ke kantor pemerintahan maupun pendopo untuk menyampaikan persoalan dan aspirasi.

Menurut Raja Uman, ketika masyarakat menanyakan keberadaan wali kota, jawaban yang diterima disebut kerap menyatakan bahwa wali kota sedang berada di luar daerah, termasuk Jakarta.

“Kami sebagai masyarakat ingin juga bertemu langsung dengan wali kota. Tetapi ketika ditanya di pendopo, katanya di Jakarta. Ditanya ke dinas atau Sekda, jawabannya juga di luar daerah,” ujar Raja Uman.

Pertanyaan Publik Soal Perjalanan Dinas Raja Uman kemudian mempertanyakan agenda resmi wali kota selama berada di luar daerah serta mekanisme pembiayaan perjalanan tersebut.

Ia meminta Pemerintah Kota Subulussalam menjelaskan secara terbuka apakah perjalanan tersebut merupakan perjalanan dinas yang menggunakan SPPD, berapa kali dilakukan, apa tujuan dan agendanya, serta berapa anggaran yang direalisasikan.

“Kalau memang perjalanan dinas, masyarakat berhak mengetahui kegiatannya apa, berapa kali dilakukan dan berapa anggaran yang digunakan. Apakah SPPD itu menggunakan uang masyarakat Kota Subulussalam? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran daerah, terutama apabila perjalanan dinas dilakukan berulang kali.

Namun demikian, Raja Uman menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan dokumen dan data resmi, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

“Kalau memang ada anggaran perjalanan dinas yang besar, perlu diperiksa dan dibuka kepada masyarakat. Jangan sampai ada pemborosan anggaran, sementara masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum terselesaikan,” ujarnya.

Warga singgung honor perangkat desa dan Hak PPPK Selain perjalanan dinas, Raja Uman juga menyinggung persoalan pembayaran honor sejumlah perangkat desa serta hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menurutnya masih menjadi perhatian masyarakat.

Ia meminta pemerintah daerah memastikan kewajiban pembayaran kepada para pekerja dan aparatur yang menjadi hak mereka dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.

“Kita melihat kondisi masyarakat. Masih banyak yang harus dibayarkan dan diselesaikan. Jangan sampai masyarakat yang sudah lama mengabdi justru harus menunggu haknya, sementara anggaran untuk kegiatan lain terus berjalan,” katanya.

Dikaitakan dengan aturan UU Pemerintahan daerah sorotan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 76 ayat (1) huruf j mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan, tanpa izin yang dipersyaratkan.

Untuk wali kota dan wakil wali kota, ketentuan tersebut mensyaratkan izin gubernur.Namun, keberadaan wali kota di luar daerah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Perlu diketahui terlebih dahulu durasi keberangkatan, tujuan perjalanan, status perjalanan dinas, agenda resmi, serta ada atau tidaknya izin sesuai ketentuan.

Bahkan, Pasal 77 ayat (3) UU tersebut secara khusus menyebut bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat (1) huruf j dikenai sanksi teguran tertulis.

Karena itu, publik perlu membedakan antara pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan dengan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Raja Uman berharap Pemerintah Kota Subulussalam memberikan penjelasan mengenai perjalanan wali kota, antara lain tujuan perjalanan, agenda kegiatan, lama perjalanan, sumber anggaran, penggunaan SPPD, serta realisasi biaya perjalanan dinas.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme resmi apabila ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian administrasi atau penggunaan anggaran.

“Yang kami minta sebenarnya sederhana, transparansi. Kalau memang semua perjalanan dinas ada dasar, agenda dan pertanggungjawabannya, silakan dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.

Tim media menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penggunaan SPPD, intensitas perjalanan dinas maupun dugaan pembengkakan anggaran dalam pemberitaan ini merupakan pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan warga, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran.

Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dinas, surat tugas, SPPD, SPJ, APBD, serta realisasi anggaran Pemerintah Kota Subulussalam.

Redaksi 1KABAR.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Wali Kota Subulussalam, Sekretaris Daerah, BPKD, Inspektorat, maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan agenda perjalanan dinas, penggunaan anggaran, serta kondisi pembayaran honor perangkat desa dan hak PPPK yang dipersoalkan warga.

Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.

Redaksi: 1Kabar, com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *