DUGAAN PENGANIAYAAN IRMA BERUTU DISOROT: SATGAS PPA DESAK POLISI BERTINDAK CEPAT, JANGAN BIARKAN KEKERASAN BERLARUT

SUBULUSSALAM | 1KABAR.COM — Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan muda, Irma Berutu (20), warga Desa Cepu, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, menuai sorotan tajam.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Subulussalam melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IX/2026/SPKT/Polres Subulussalam. Peristiwa sebagaimana dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan setelah mendapati suaminya, Muhamad Rido Banurea, bersama seorang perempuan lain di kawasan Lapangan Beringin.

Menurut informasi yang disampaikan, korban kemudian menegur suaminya. Situasi disebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap korban, termasuk pemukulan dan tindakan lain yang mengakibatkan korban disebut kehilangan kesadaran.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan yang semestinya mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi korban kekerasan.

Anggota Satgas Pengawasan Pendidikan dan Aset Daerah (PPA) Subulussalam–Aceh Singkil, Mugji Syahputra, meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut.

Menurutnya, apabila dugaan kekerasan sebagaimana dilaporkan benar terjadi, perkara tersebut harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

«“Ini bukan persoalan rumah tangga yang kemudian bisa dianggap sepele. Kalau benar terjadi kekerasan fisik terhadap korban, maka harus ada proses hukum yang jelas. Jangan sampai korban sudah mengalami penderitaan, tetapi penanganan perkaranya justru berjalan lambat,” tegas Mugji.»

Ia juga meminta penyidik tidak hanya melihat perkara dari satu sisi, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap korban, terlapor, saksi-saksi, bukti medis, serta alat bukti lainnya.

KESELAMATAN KORBAN HARUS MENJADI PRIORITAS

Mugji turut meminta agar keselamatan dan kondisi korban menjadi perhatian selama proses hukum berjalan.

Menurutnya, korban perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan, terutama apabila terdapat kekhawatiran mengenai potensi tekanan atau intimidasi selama proses penanganan perkara.

«“Yang paling penting sekarang adalah memastikan korban aman. Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Jangan ada tekanan terhadap korban, jangan ada upaya menghambat proses, dan jangan ada penyelesaian yang mengabaikan hak korban,” ujarnya.»

Ia juga mendorong agar seluruh pihak menghormati proses penyelidikan dan penyidikan serta memberikan ruang kepada kepolisian untuk bekerja secara profesional.

POLISI DIMINTA TERBUKA SOAL PERKEMBANGAN PERKARA

Mugji meminta pihak Polres Subulussalam memberikan penanganan yang jelas terhadap laporan tersebut sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

“Publik berhak mengetahui bahwa laporan masyarakat ditangani secara serius. Kami tidak meminta proses hukum dilakukan tanpa dasar. Yang kami minta adalah prosesnya transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perhatian publik terhadap kasus tersebut dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini disusun, dugaan tindak pidana tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Kebenaran seluruh rangkaian kejadian dan tanggung jawab pidana terlapor tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

1KABAR.COM akan terus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *