DELI SERDANG, 1kabar.com- Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa disebut tidak menghadiri agenda mediasi yang dijadwalkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang terkait persoalan hubungan industrial dengan Dameaty Sinaga.
Mediasi tersebut dijadwalkan pada Senin, 28 September 2026, pukul 10.00 WIB di Kantor Disnaker Deli Serdang. Namun, hingga agenda mediasi berlangsung, pihak yayasan maupun Dr. Resien, S.E., M.Pd. selaku Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa tidak hadir.
Mediator Hubungan Industrial (HI) Disnaker Deli Serdang, Florentinus Feriandi Tarigan, SAB, membenarkan ketidakhadiran pihak yang dipanggil tersebut.
Menurut Florentinus, pihaknya tidak mengetahui alasan ketidakhadiran pihak yayasan dan sekolah. Ia mengaku telah berupaya menghubungi pihak terkait, namun tidak mendapatkan respons.
“Ketidakhadiran mereka tidak diketahui apa alasannya. Sudah dikontak, tetapi tidak diangkat,” ujar Florentinus.
Dengan tidak hadirnya para pihak, agenda mediasi tersebut dinyatakan batal. Selanjutnya, Disnaker Deli Serdang akan menyampaikan undangan untuk agenda mediasi berikutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dameaty Sinaga, Makmur Malau, S.H., menyayangkan sikap pihak yayasan dan sekolah yang kembali tidak menghadiri panggilan mediasi.
Makmur menilai ketidakhadiran tersebut patut dipertanyakan, terlebih pihak yang bersangkutan bergerak di bidang pendidikan.
“Yayasan ini bergerak di bidang pendidikan, tetapi tidak menghargai dan menghormati pemerintah. Sudah tiga kali kami somasi, tidak diindahkan, dan tiga kali dipanggil oleh Disnaker Deli Serdang, mereka tetap tidak hadir,” kata Makmur saat menunggu proses mediasi di Kantor Disnaker Deli Serdang.
Direktur Kantor Hukum Gotong Royong yang dikenal dengan sebutan Advokat Pembela Rakyat Jelata (Rakjel) itu juga menyoroti persoalan hubungan kerja yang dialami kliennya.
Menurut Makmur, Dameaty merupakan guru yang telah mengabdi sejak 1997. Ia menyebut kliennya diberhentikan tanpa surat resmi dan hanya diberitahukan secara lisan.
Selain itu, Makmur mengungkapkan sejumlah persoalan lain yang menurutnya dialami kliennya, mulai dari upah, kontrak kerja yang disebut berulang setiap tahun, hingga pengurangan jam mengajar.
“Klien kami selaku guru yang sudah mengabdi puluhan tahun, sejak tahun 1997, diberhentikan tanpa surat, hanya diberitahu secara lisan. Upah minim dan kontrak berulang setiap tahun,” ujarnya.
Ia juga mendalilkan adanya pengurangan jam mengajar terhadap guru tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut membuat guru harus mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain untuk memenuhi persyaratan jam mengajar guna memperoleh tunjangan sertifikasi.
Makmur juga menyinggung adanya denda bagi guru yang terlambat hadir serta persoalan data administrasi pendidikan kliennya.
Ia menyebut Satuan Administrasi Pangkalan (Satminkal) Dameaty Sinaga pernah dihapus tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, sehingga namanya disebut hilang dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan berdampak pada pengajuan dana sertifikasi saat itu.
“Guru yang terlambat hadir didenda. Kemudian Satminkal Dameaty Sinaga dihapus tanpa sepengetahuannya sehingga namanya hilang dari Dapodik dan tidak bisa mengajukan dana sertifikasi saat itu,” kata Makmur.
Makmur meminta pihak terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut. Ia menduga masih terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kami berharap pihak terkait melakukan pengawasan maupun mengusut pihak yayasan maupun sekolah tersebut, karena patut diduga ada pelanggaran lain,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia maupun Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa belum memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran dalam agenda mediasi tersebut.
Pihak yayasan dan sekolah juga masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas seluruh keterangan yang disampaikan kuasa hukum Dameaty Sinaga.( Red )













