DELI SERDANG, 1kabar.com-Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 gagal disahkan hingga batas akhir pembahasan, 30 September 2026.
Kondisi tersebut membuat Kabupaten Deli Serdang harus menjalankan APBD Murni 2026 hingga berakhirnya tahun anggaran.
Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Deli Serdang pun angkat bicara. Ketua Fraksi PDI-P menegaskan, kegagalan pengesahan P-APBD 2026 tidak boleh sampai berdampak pada pelayanan dan kepentingan masyarakat.
“Rakyat jangan jadi korban. Pelayanan dasar harus tetap jalan,” tegas Ketua Fraksi PDI-P DPRD Deli Serdang, Antony Napitupulu, Rabu ( 30/09/2026).
Antony mengatakan, sejak awal Fraksi PDI-P mendukung agar P-APBD 2026 dibahas dan diproses hingga menghasilkan keputusan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sikap kritis terhadap program dan penggunaan anggaran tetap harus dijalankan. Setiap program maupun setiap rupiah anggaran harus dipertanyakan dan diawasi agar penggunaannya tepat sasaran.
“Namun kami berpendapat bahwa semua perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme DPRD, bukan dengan membiarkan proses pembahasan berhenti,” tegas Antony.
Fraksi PDI-P Soroti Proses Kelembagaan
Fraksi PDI Perjuangan secara khusus menyoroti proses kelembagaan yang berlangsung hingga berakhirnya waktu pembahasan P-APBD 2026.
Dalam pernyataannya, fraksi tersebut menyebut bahwa hingga batas waktu yang tersedia, Pimpinan DPRD tidak mengagendakan rapat pimpinan untuk membahas tahapan pembahasan KUA-PPAS P-APBD sebagaimana diperlukan dalam proses tersebut.
Selain itu, rapat Badan Anggaran (Banggar) yang sebelumnya telah diskors disebut tidak kembali dilanjutkan hingga batas waktu pembahasan berakhir.
Antony menegaskan, sorotan Fraksi PDI-P bukan ditujukan kepada pribadi pimpinan DPRD, melainkan terhadap proses dan tanggung jawab kelembagaan.
“Yang kami persoalkan bukan pribadi pimpinan. Yang kami persoalkan adalah proses dan tanggung jawab kelembagaan. Apabila terdapat persoalan, seharusnya persoalan tersebut dibawa kembali ke meja rapat,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan pendapat seharusnya tidak menjadi alasan terhentinya proses pembahasan.
“Kalau ada perbedaan pendapat, mari dibahas. Kalau ada angka yang tidak sesuai, mari dikoreksi. Kalau ada program yang tidak tepat, mari dievaluasi. Tetapi jangan biarkan forum DPRD berhenti ketika keputusan justru sedang dibutuhkan,” kata Antony.
Jangan Sampai Kebuntuan Politik Dibayar Masyarakat
Fraksi PDI-P menilai dampak tidak disahkannya P-APBD 2026 tidak berhenti di ruang rapat DPRD, tetapi berpotensi menyentuh kepentingan masyarakat.
Sejumlah program yang menjadi perhatian antara lain Universal Health Coverage (UHC), pembangunan dan pelayanan publik, perhatian terhadap guru mengaji dan guru sekolah Minggu, program penanggulangan TBC, serta berbagai program masyarakat lainnya yang membutuhkan dukungan anggaran.
Karena itu, Fraksi PDI-P mempertanyakan apakah masyarakat harus ikut menanggung dampak dari kebuntuan proses politik di DPRD.
“Apakah masyarakat harus ikut menanggung akibat dari kebuntuan proses politik di DPRD? Jawaban kami dari Fraksi PDI Perjuangan: tidak boleh,” tegas Antony.
Menurut Fraksi PDI-P, perbedaan sikap politik merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, perbedaan tersebut semestinya tetap diselesaikan melalui forum resmi DPRD agar proses pengambilan keputusan tidak berhenti.
Minta Proses Dicatat, Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab
Fraksi PDI-P juga meminta masyarakat Deli Serdang mengetahui secara jelas posisi politik mereka terkait tidak disahkannya P-APBD 2026.
“Kami bukan pihak yang menolak P-APBD. Kami mendukung agar P-APBD dibahas dan disahkan sesuai mekanisme hukum. Kami tidak mengatakan bahwa semua usulan Pemerintah Daerah harus diterima seluruhnya tanpa dikritik,” ujar Antony.
Fraksi tersebut juga meminta agar kegagalan pengesahan P-APBD 2026 tidak berujung pada saling melempar tanggung jawab antar pihak.
Menurut mereka, setiap fraksi memiliki sikap politik dan tanggung jawab masing-masing. Namun, seluruh rangkaian proses pembahasan, rapat, skorsing, penundaan hingga agenda yang tidak terlaksana dinilai penting untuk dicatat secara resmi dalam administrasi DPRD.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses ini sampai akhirnya P-APBD 2026 tidak disahkan,” tegasnya.
Antony menegaskan, Fraksi PDI-P akan tetap menjalankan fungsi pengawasan, namun pengawasan harus berjalan beriringan dengan fungsi pengambilan keputusan DPRD.
“Kami tetap akan melakukan pengawasan. Tetapi pengawasan bukan berarti menghentikan pembahasan. Kritik bukan berarti kebuntuan. Perbedaan pendapat bukan berarti tidak boleh mengambil keputusan.”
“Perbedaan boleh terjadi. Perdebatan boleh terjadi. Kritik wajib dilakukan. Tetapi pada akhirnya, DPRD harus mampu mengambil keputusan. Karena kursi yang kita duduki adalah amanah rakyat Deli Serdang,” pungkas Antony.( aceng)













