1kabar.com — Deli Serdang | Pertama dalam sejarah di Kabupaten Deli Serdang, setelah sempat diskors, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2026 hingga 30 September 2026, pengambilan keputusan bersama DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Kepala Daerah tidak terlaksana, sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 gagal disahkan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos., M.H, mengungkapkan tidak terlaksananya pengesahan tersebut disebabkan karena Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak memenuhi 3 syarat terkait adanya pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 yang totalnya mencapai kurang lebih Rp. 503 miliar.
Hamdani menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dibawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan menjadikan dasar ajuan pergeseran yakni Surat Edaran Permendagri Nomor : 900.1.1.4/9595/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Padahal Surat Edaran (SE) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) itu sebenarnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 12 Tahun 2019 tentang belanja dalam keadaan darurat,” tegas Hamdani, Rabu (30/09/2026) di Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Hamdani, pimpinan dewan telah meminta tiga hal kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menyikapi persoalan pergeseran anggaran mencapai Rp. 503 miliar tersebut agar pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) bisa dilanjutkan.
Pertama : meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan melibatkan Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk menguji atau mengkonsultasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua : Bupati membuat pernyataan bertanggung jawab apabila dikemudian hari timbul permasalahan hukum akibat pergeseran tersebut.
Ketiga : anggaran yang sudah digunakan dikeluarkan dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena kegiatan tersebut sudah selesai dikerjakan lewat Peraturan Bupati (Perbup).
“Karena salah satu dari tiga syarat itupun tidak ada ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, maka Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 gagal disahkan dan otomatis gagal juga dievaluasi Gubernur sesuai surat Sekda Provinsi Sumut,” kata Hamdani, Rabu (30/09/2026).
Hamdani yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang menegaskan, secara legal dan administratif, suatu daerah baru bisa dinyatakan dalam keadaan darurat bencana jika kepala daerah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 21 Tahun 2008.
“Pertanyaannya, apakah Bupati Deli Serdang saudara dr. H. Asri Ludin Tambunan pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Status Darurat Bencana sebagai dasar pergeseran Rp. 503 miliar ini.?. Kalau tidak ada, maka pergeserannya cacat hukum,” tegas Hamdani, Rabu (30/09/2026).
Sementara fakta di lapangan, pergeseran anggaran yang sudah dikerjakan dan selesai dari total anggaran pergeseran Rp. 503 miliar mencapai Rp. 493.851.247.000 atau Rp. 493,8 miliar. Ketika diminta data riil pekerjaan mana yang untuk bencana alam, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dapat merincikan. Justru ditemukan fakta ada pergeseran diantaranya pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang/Alteri menuju Bandara Internasional Kualanamu oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang senilai Rp. 800 juta.
Terkait gagalnya pengesahan tersebut, Hamdani menjelaskan konsekuensinya adalah kembali ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni, yakni kembali ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) awal Tahun Anggaran (TA) 2026 yang sudah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sudah berjalan, sebelum ada usulan perubahan.
Secara regulasi, hal ini ditegaskan dalam Pasal 177 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan apabila Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Deli Serdang, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berlaku tetap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 178 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 12/2019 yang mengatur kepala daerah tidak dapat melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Deli Serdang, kecuali dalam keadaan darurat dan mendesak yang mekanismenya diatur tersendiri. Artinya, tanpa kesepakatan bersama atas Perubahan KUA-PPAS sebagaimana diatur Pasal 161 Ayat (2) PP 12/2019 Jo Pasal 316 Ayat (1) UU Nmor : 23 Tahun 2014, maka Perubahan APBD 2026 tidak memiliki alas hukum untuk ditetapkan.
“Jadi kalau sampai 30 September 2026 tidak ada kesepakatan bersama, ya batal demi hukum. Daerah wajib melaksanakan APBD murni 2026 sampai akhir tahun anggaran,” tegas Hamdani.
Hamdani menegaskan, tiga syarat yang diajukan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran, bukan untuk menghambat pembangunan.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah pergeseran Rp. 503 miliar itu memiliki dasar hukum yang jelas, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sangat disayangkan kehati-hatian ini tidak direspons Pemkab, sehingga P-APBD Tahun Anggaran 2026 yang pertama dalam sejarah Deli Serdang ini gagal disahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, dilihat medanbisnisdaily.com, Kominfostan Deli Serdang sempat mengeluarkan rilis pada Senin 28 September 2026 dengan judul berita “Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Konsultasikan Perubahan KUA-PPAS 2026 ke Kemendagri”.
Dalam rilis itu disebutkan konsultasi yang dilaksanakan melalui zoom, Kamis (24/09/2026), membahas mekanisme tindak lanjut Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang belum memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, serta penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026.
Dalam hasil konsultasi yang dirilis Kominfostan Kabupaten Deli Serdang, Kemendagri merekomendasikan bahwa apabila sampai batas waktu yang ditentukan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS belum disepakati bersama, kepala daerah menetapkan rancangan tersebut menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS melalui keputusan kepala daerah.
“Kepala daerah menetapkan rancangan tersebut menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dengan keputusan kepala daerah,” demikian rekomendasi yang tercantum dalam hasil konsultasi, saat dilihat dalam rilis berita.paripurn.(***)













