Sergai,1kabar.com Pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite S Damanik, melayangkan pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan barcode Pertalite miliknya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa izin ke Polres Tebingtinggi, Senin (5/10/2026).
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolres Tebingtinggi AKBP Hotmartua Ambarita yang dimasukkan melalui Seksi Umum (SiUm) Polres Tebingtinggi di Jalan Pahlawan Nomor 1, Kota Tebingtinggi.
S Damanik yang warga Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai menyebut, pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan barcode miliknya di SPBU Limbong dengan nomor 14206197. Berdasarkan penelusuran yang dilakukannya, barcode tersebut diduga telah digunakan pihak lain tanpa sepengetahuannya.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti aparat kepolisian untuk mengungkap pihak yang menggunakan barcode Pertalite miliknya.
“Saya berharap Kapolres Tebingtinggi dapat segera mengungkap siapa yang memakai barcode Pertalite saya,” ujar S Damanik.
Persoalan itu diketahui saat S Damanik hendak mengisi Pertalite di salah satu SPBU di Kota Tebingtinggi. Saat transaksi hendak dilakukan, sistem menunjukkan barcode miliknya telah digunakan sehingga jatah pembelian BBM bersubsidi tersebut tidak dapat dipakai.
S Damanik mengatakan pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengetahui bagaimana barcode miliknya bisa digunakan tanpa izin. Ia juga berharap kejadian serupa tidak dialami pengguna BBM subsidi lainnya.
“Bayangkan berapa kerugian negara dan rakyat pengguna kalau BBM subsidi dikarenakan oknum yang mencari keuntungan sendiri dengan cara yang salah,” ucapnya.
Kanit Tipidter Polres Tebingtinggi Ipda NJ Silalahi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kecurangan yang dilakukan SPBU tersebut.
“Akan kami lakukan penyelidikan” ucapnya(DH)
Keterangan foto : S Damanik melaporkan SPBU Limbong karena barcode my pertamina miliknya diduga disalahgunakan.













